Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGUNA media sosial mengalami peningkatan setiap tahun. Media sosial menjadi favorit bagi pengguna ruang digital dalam mencari konten berupa hiburan, informasi, lowongan pekerjaan maupun sebagai sarana mencari pendapatan.
Selain itu, pemanfaatan perkembangan ruang digital memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pengenalan produk mereka melalui digital marketing. Promosi dengan cara ini memberikan banyak keuntungan karena dapat menjangkau banyak pengguna secara masif dan tentunya dengan biaya yang murah.
Influencer yang juga dosen di London School of Public Relations Okky Alparessi mengatakan pemasaran digital saat ini sangat penting apalagi bagi UMKM. Pemasaran digital akan memudahkan pelaku usaha UMKM untuk menyebarkan informasi usaha mereka. "Hal ini juga memudahkan interaksi secara langsung antara pelaku usaha dengan calon konsumennya," katanya dalam webinar tentang Paham Digital Marketing untuk Tingkatkan Penjualan yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi pada Kamis (17/11).
Ada berbagai jenis digital marketing yang bisa dimanfaatkan dengan mudah oleh pengguna saat ini. "Kita bisa memanfaatkan website, Search Engine Optimization (SEO), dan Search Engine Marketing (SEM). Selain itu, bagi pengguna media sosial bisa menggunakan social media marketing, online advertising, dan video conferencing," jelasnya.
Chief Marketing Officer PT Cipta Manusia Annisa Choiriyah mengatakan untuk bisa sukses dalam promosi online, harus paham produk yang kita tawarkan. "Kita harus bisa menjelaskan spesifikasi, detail fisik, dan jasa yang kita tawarkan. Selanjutnya jelaskan manfaat yang akan dirasakan oleh konsumen nanti jika menggunakan produk kita," jelasnya.
Selanjutnya kita juga harus bisa meyakinkan konsumen dengan konten yang kita buat untuk tujuan promosi di media sosial. "Kita harus bisa menjelaskan dengan deskripsi dan narasi produk yang kita secara jelas, bukan hanya soal harga dan jenis produknya. Kita juga harus bisa produksi yang kreatif dan bisa menjawab pertanyaan pelanggan nanti," kata Annisa.
Founders Marukiisupermoms.com Serenata Kedang mengatakan dalam promosi digital memerlukan soft selling dan hard selling. "Soft selling di sini bisa berupa produksi konten berupa tulisan yang diselipkan dengan produk jualan kita. Selanjutnya ada hard selling yaitu menjual produk dengan produksi artikel yang isinya mendefinisikan produk yang kita jual," tuturnya.
Serenata mengatakan SEO menjadi hal penting untuk menunjang pemasaran digital. "SEO merupakan teknik untuk mengoptimalkan website supaya muncul di ranking pertama situs pencarian. SEO yang baik tergantung dengan tulisan atau artikel yang akan kita tayangkan di ruang digital nanti," katanya.
Kreator konten Phopira mengimbuhkan media promosi online merupakan kanal pemasaran yang harus dimanfaatkan di zaman digital saat ini. "Digital marketing dan segala promosi online saat ini sangat diminati karena memiliki berbagai manfaat dan kelebihan. Promosi ini menjadi pilihan oleh pelaku usaha kecil, menengah, hingga perusahaan karena memiliki jangkauan yang luas," tuturnya. (RO/OL-14)
Melalui platform seperti YouTube dan Instagram, Endar Yuliwanto tidak hanya membagikan rutinitas harian seorang pegawai, tetapi juga membedah perspektif mendalam mengenai kewirausahaan.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Komdigi melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved