Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEHADIRAN Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mempertegas kepada setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dapat menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman (Pasal 15 UU ITE) guna menghindari adanya pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi.
Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara Ariandi Putra mengatakan, Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. UU PDP mengatur berbagai ketentuan dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan hingga sanksi tercantum dalam UU PDP.
Dengan ditetapkannya UU PDP, BSSN siap mendukung dan melaksanakan isi pengaturannya sesuai dengan amanat, tugas dan fungsi, serta kewenangan BSSN.
Salah satu pasal pada UU PDP yakni Pasal 16 ayat 2e disebutkan “pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan dan/atau penghilangan data pribadi.” Pasal tersebut mengamanatkan bahwa dalam pemrosesan data pribadi wajib menerapkan prinsip-prinsip pengamanan data.
"UU PDP menjadi salah satu komponen penting dalam transformasi digital Indonesia untuk menjamin keamanan terhadap tata kelola pelindungan data pribadi," kata Ariandi dalam Horangi Executive Roundtable bertemakan "Building A Secure Digital Society".
UU PDP terkait langsung dengan UU ITE terutama dalam hal keamanan data pribadi yang wajib dilindungi dari hal-hal yang tidak sah serta pemrosesan data pribadi yang harus memastikan keandalan dan keamanan sistem elektronik.
Baca juga : Perlindungan Data di Era Ekonomi Digital Bukan Sekedar Regulasi, Bangun Juga Digital Trust
Menurut pasal 15 UU ITE dan pasal 3 PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) menyatakan bahwa “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya”.
Ariandi mengatakan dalam upaya untuk melindungi keberlangsungan sistem elektronik secara aman, andal, dan tepercaya serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi berbagai insiden siber, diperlukan kolaborasi dan kerja sama semua pihak mulai dari penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas.
“Kata kunci bagi setiap penyelenggara sistem elektronik adalah kolaborasi dalam rangka mewujudkan sistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggungjawab,” kata Ariandi.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Head Of Payment Information Security Goto Financial Indonesia Genesha Nara Saputra, Country Manager Horangi Cyber Security Indonesia Darryl Chuan, Head Of Cyber Operations Horangi Cyber Security Indonesia Natasha Amadea, Sales Engineer Horangi Cyber Security Indonesia Baskoro Utomo. (RO/OL-7)
DI Indonesia, kasus kebocoran data pribadi sebetulnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sekali-dua kali terjadi kasus kebocoran data pribadi yang dilakukan para peretas.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Kebocoran data menimpa pegiat media sosial Denny Siregar dan dia tak terima data pribadinya dibocorkan oleh akun anonim dari media sosial twitter.
Warga bisa melaporkan provider ke polisi bila terbukti ada oknum sipil bukan penegak hukum yang sengaja membocorkan data pribadi tanpa seizin pemiliknya.
Ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah mengungkapkan beberapa cara untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi yang diretas dari telepon seluler
Penangkapan dilakukan di ruko GraPARI Rungkut Jalan Insinyur Soekarno Ruko nomor 2 B Rungkut Surabaya.
Fahmi berharap narasi kampanye perlindungan data pribadi perlu digalakkan lagi, karena RUU PDP bisa menjawab persoalan pencurian data pribadi yang menjadi fokus publik
Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp memberikan penjelasan yang disampaikan secara lengkap, transparan, mudah dipahami dan dapat diakses publik.
Dibutuhkan upaya peningkatan keamanan dan perlindingun baik dari sisi regulasi hingga penegakan hukum.
PEMBANGUNAN data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
RUU PDP ditargetkan selesai dalam sisa masa sidang tahun ini. Titik temu antara permintah dan DPR mengenai pembentukan otortias perlindungan data pribadi sudah alami kemajuan.
Sanksi yang ada dalam UU PDP harus tegas. Ada konsekuensi hukum dan denda yang memberatkan perusahaan atau lembaga bila tidak mengelola data-data dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved