Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Urgensi Literasi Keamanan Digital dan RUU Perlindungan Data Pribadi

Mediaindonesia.com
29/7/2022 18:44
Urgensi Literasi Keamanan Digital dan RUU Perlindungan Data Pribadi
Andri Hutama Putra.(DOK Pribadi.)

DENGAN pengguna internet di Indonesia yang terus tumbuh hingga sebesar 204,7 juta dan penetrasi internet mencapai 73,7% dari total populasi pada Januari 2022 (We Are Social), keamanan digital di Indonesia krusial untuk diperkuat dari sisi pemahaman masyarakat dan regulasi pemerintah mengenai perlindungan data pribadi untuk dapat mendukung ekosistem digital yang kondusif di Indonesia. Hal ini penting jika melihat juga tingginya aktivitas serangan digital di Indonesia. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat setidaknya terdapat 1,6 miliar anomali trafik serangan siber yang terjadi sepanjang kurun waktu 2021.

Sementara itu, literasi keamanan digital masyakarat Indonesia saat ini masih tergolong rendah. Menurut laporan Literasi Digital Indonesia 2021 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, pilar keamanan digital memperoleh skor paling rendah yaitu 3,10 dari dalam skala 5, atau hanya sedikit di atas sedang. Indeks tersebut memperlihatkan bahwa pemahaman masyarakat terkait keamanan digital dan pentingnya melindungi data pribadi di ranah digital masih minim. Ini dapat terlihat juga dengan masih banyaknya kita temui masyarakat yang mengumbar informasi pribadi mereka di media sosial.

Seiring tingginya pertukaran informasi dan transaksi melalui digital, masyarakat perlu lebih memperhatikan keamanan di ranah digital salah satunya dengan melindungi data pribadi. Karena di era digital, bocornya informasi atau data pribadi membuat individu rentan untuk mendapat serangan siber yang berujung pada potensi kejahatan digital seperti penipuan online, pemalsuan data, dan pembobolan akun atau transaksi elektronik.

Pakar keamanan siber dan Presiden Direktur ITSEC Asia, Andri Hutama Putra, mengatakan literasi kemanan digital adalah tulang punggung terbentuknya transformasi digital di Indonesia. "Hal ini merupakan kerja bersama seluruh elemen, baik dari sisi pemahaman masyarakat secara individu dan juga regulasi pemerintah bagi pelaku usaha terkait perlindungan data pribadi."

Di sisi lain, literasi keamanan digital juga perlu diperkuat oleh regulasi pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk mendukung ekosistem digital di Indonesia. Saat ini transformasi digital terjadi dalam berbagai sektor usaha dan industri. Masifnya pengembangan produk atau layanan berbasis digital melalui teknologi digital data atau informasi dapat dikelola untuk efektivitas kegiatan usaha. Para pelaku usaha yang menghimpun dan mengelola data pribadi masyarakat perlu memiliki panduan dan batasan bagaimana mereka dapat mengelola data tersebut secara bertanggung jawab. Hal ini menjadi faktor urgensi bagi RUU Perlindungan Data Pribadi dalam rangka melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan.

RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat mengatur tata cara pengelolaan informasi pribadi bagi penghimpun data. Dengan undang-undang perlindungan data pribadi, pelaku usaha yang memiliki atau menghimpun data dari masyarakat diwajibkan menggunakan data tersebut khusus untuk kebutuhan spesifik yang pada saat data tersebut dihimpun dan diketahui oleh yang bersangkutan, sehingga data tidak dapat diperjual belikan seenaknya.

Andri menjelaskan bahwa bagi perusahaan atau institusi, data atau informasi kini sudah menjadi aset yang bernilai, sehingga perlu dijaga untuk menghindari kerugian operasional, finansial, dan reputasi. Selain itu, perusahaan atau institusi yang menyimpan data pribadi perlu memperhatikan hak dan tanggung jawab dalam pengelolaan data dan informasi. Regulasi perlindungan data pribadi oleh pemerintah perlu disambut baik oleh dunia usaha, karena dapat menjadi standar kepatuhan. Efek lebih jauh juga yakni mendorong kepercayaan pengguna atau konsumen terhadap perusahaan atau merek.

Andri melanjutkan bahwa di atas semua itu regulasi perlindungan data pribadi penting untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari penyalahgunaan atau kejahatan digital. "Literasi keamanan digital dan regulasi perlindungan data pribadi krusial, terutama dalam melindungi masyarakat. Hal itu juga agar ekosistem digital kita dapat kondusif dan produktif," jelas Andri. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya