Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DENGAN pengguna internet di Indonesia yang terus tumbuh hingga sebesar 204,7 juta dan penetrasi internet mencapai 73,7% dari total populasi pada Januari 2022 (We Are Social), keamanan digital di Indonesia krusial untuk diperkuat dari sisi pemahaman masyarakat dan regulasi pemerintah mengenai perlindungan data pribadi untuk dapat mendukung ekosistem digital yang kondusif di Indonesia. Hal ini penting jika melihat juga tingginya aktivitas serangan digital di Indonesia. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat setidaknya terdapat 1,6 miliar anomali trafik serangan siber yang terjadi sepanjang kurun waktu 2021.
Sementara itu, literasi keamanan digital masyakarat Indonesia saat ini masih tergolong rendah. Menurut laporan Literasi Digital Indonesia 2021 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, pilar keamanan digital memperoleh skor paling rendah yaitu 3,10 dari dalam skala 5, atau hanya sedikit di atas sedang. Indeks tersebut memperlihatkan bahwa pemahaman masyarakat terkait keamanan digital dan pentingnya melindungi data pribadi di ranah digital masih minim. Ini dapat terlihat juga dengan masih banyaknya kita temui masyarakat yang mengumbar informasi pribadi mereka di media sosial.
Seiring tingginya pertukaran informasi dan transaksi melalui digital, masyarakat perlu lebih memperhatikan keamanan di ranah digital salah satunya dengan melindungi data pribadi. Karena di era digital, bocornya informasi atau data pribadi membuat individu rentan untuk mendapat serangan siber yang berujung pada potensi kejahatan digital seperti penipuan online, pemalsuan data, dan pembobolan akun atau transaksi elektronik.
Pakar keamanan siber dan Presiden Direktur ITSEC Asia, Andri Hutama Putra, mengatakan literasi kemanan digital adalah tulang punggung terbentuknya transformasi digital di Indonesia. "Hal ini merupakan kerja bersama seluruh elemen, baik dari sisi pemahaman masyarakat secara individu dan juga regulasi pemerintah bagi pelaku usaha terkait perlindungan data pribadi."
Di sisi lain, literasi keamanan digital juga perlu diperkuat oleh regulasi pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk mendukung ekosistem digital di Indonesia. Saat ini transformasi digital terjadi dalam berbagai sektor usaha dan industri. Masifnya pengembangan produk atau layanan berbasis digital melalui teknologi digital data atau informasi dapat dikelola untuk efektivitas kegiatan usaha. Para pelaku usaha yang menghimpun dan mengelola data pribadi masyarakat perlu memiliki panduan dan batasan bagaimana mereka dapat mengelola data tersebut secara bertanggung jawab. Hal ini menjadi faktor urgensi bagi RUU Perlindungan Data Pribadi dalam rangka melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan.
RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan dapat mengatur tata cara pengelolaan informasi pribadi bagi penghimpun data. Dengan undang-undang perlindungan data pribadi, pelaku usaha yang memiliki atau menghimpun data dari masyarakat diwajibkan menggunakan data tersebut khusus untuk kebutuhan spesifik yang pada saat data tersebut dihimpun dan diketahui oleh yang bersangkutan, sehingga data tidak dapat diperjual belikan seenaknya.
Andri menjelaskan bahwa bagi perusahaan atau institusi, data atau informasi kini sudah menjadi aset yang bernilai, sehingga perlu dijaga untuk menghindari kerugian operasional, finansial, dan reputasi. Selain itu, perusahaan atau institusi yang menyimpan data pribadi perlu memperhatikan hak dan tanggung jawab dalam pengelolaan data dan informasi. Regulasi perlindungan data pribadi oleh pemerintah perlu disambut baik oleh dunia usaha, karena dapat menjadi standar kepatuhan. Efek lebih jauh juga yakni mendorong kepercayaan pengguna atau konsumen terhadap perusahaan atau merek.
Andri melanjutkan bahwa di atas semua itu regulasi perlindungan data pribadi penting untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari penyalahgunaan atau kejahatan digital. "Literasi keamanan digital dan regulasi perlindungan data pribadi krusial, terutama dalam melindungi masyarakat. Hal itu juga agar ekosistem digital kita dapat kondusif dan produktif," jelas Andri. (RO/OL-14)
PERCEPATAN transformasi digital dibutuhkan untuk memajukan berbagai bidang, termasuk dalam memajukan dan memperkuat jejaring organisasi.
TRANSFORMASI digital merupakan sebuah keniscayaan. Hal itu menjadi semangat PERURI untuk terus berkembang dan bertransformasi menuju era digital.
Fitur ini wajib diaktifkan agar ASN dapat mengakses layanan vital seperti e-Kinerja, MyASN, hingga pengurusan kenaikan pangkat.
bank bjb bekerja sama dengan GoTo Financial melalui Midtrans Digital Identity untuk memperkuat layanan perbankan digital.
Di tengah banjir notifikasi digital, CPaaS hadir sebagai solusi komunikasi omnichannel yang terintegrasi
TRANSFORMASI digital semakin menegaskan perannya sebagai pendorong utama daya saing dan efisiensi bisnis di Indonesia.
BRImo kini dilengkapi fitur perlindungan overlay dan auto-disable saat panggilan berlangsung. Hadirkan pengalaman transaksi digital yang makin nyaman.
Inovasi QRIS Tap membuat transaksi digital makin cepat dan praktis. Namun, risiko penipuan tetap mengintai. Kenali modus penipuan QRIS dan simak tips aman bertransaksi.
PP No. 71/2019 merupakan peraturan teknis turunan dari UU No. 1/2024 tentang ITE. Pada revisi terbaru PP tersebut mengatur tanda tangan elektronik yang tersertifikasi (TTET).
Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Handayani Ningrum menegaskan, data kependudukan sejatinya bersifat dinamis.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menunjukkan kepemimpinan dalam transformasi pengadaan barang dan jasa berbasis digital.
Bank Indonesia mencatat, nilai transaksi digital nasional per Januari 2025 tumbuh 35,3% dibanding periode sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved