Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

UMKM Diimbau Daftarkan Karyanya untuk Dapat Perlindungan HAKI

Budi Ernanto
25/9/2021 18:10
UMKM Diimbau Daftarkan Karyanya untuk Dapat Perlindungan HAKI
Karya cipta UMKM.(DOK IST)

UPAYA untuk mendaftarkan kekayaan intelektual di dunia UMKM rupanya jarang dilakukan. Padahal ada potensi terjadinya sengketa jika ada sebuah karya yang diakui oleh pihak lain.

Menurut Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daulat Pandapotan Silitonga seringkali pelaku UMKM lebih ingin karyanya dikenal lebih dulu.

"UMKM, kreativitas mereka dengan kekayaan intelektual sebenarnya luar biasa. Tapi, urusan daftarkan merek, nanti aja. Seringnya mereka (UMKM) lupa bahwa ada yang harus dilindungi," kata Daulat dalam diskusi digital daring yang digelar Pandi, Cybertalk, bertajuk Kekayaan Intelektual Produk Digital, Sabtu (25/9).

Pada saat yang sama, Andi Budimansyah, Co-Founder dan Anggota Pandi, mengatakan ada baiknya sebuah karya digital jika tidak ingin diklaim oleh pihak lain, dimatangkan lebih dulu konsepnya.

"Saat punya ide, jangan bilang ke orang lain. Dikhawatirkan nanti domainnya bisa diambil orang lain. Lalu, daftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham supaya dapat perlindungan,” kata dia.

Dalam acara tersebut juga dibahas mengenai penyelesaikan sengketa semisal nama merek atau nama domain internet akan terlebih dulu diupayakan di luar pengadilan atau melalui mediasi.

Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual di Tanah Air Antara Copyright dan Copyleft

Kemenkumham memiliki Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang bertugas dalam hal ini juga memberikan bimbingan teknis di bidang penyidikan, pencegahan, dan evaluasi tindak pidana kekayaan intelektual.

"Pada prinsipnya, mengupayakan dulu adanya penyelesaian sengketa di luar pengadilan sehingga kedua belah pihak bisa menyadari apa yang harus dilakukan dan secara damai mereka patuh pada hukum," tutur Daulat.

Sementara Andi, mengatakan bahwa hal serupa juga berlaku khususnya untuk sengketa nama domain. Pandi yang melalui Peraturan Pemerintah No.82 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (RPP PSTE) berwenang menangani penyelesaian prosedural nama domain.

"Pandi sudah punya hukum acara bagaimana menyelesaikan nama domain, pembuatan hukum acaranya sendiri juga dibantu teman-teman dari Kemenkumham, akademisi dan praktisi. Pandi juga punya panelis-panelis. Nanti panelis yang akan bekerja, menentukan mana yang lebih berhak menggunakan nama domain tersebut," kata Andi.

Menurut dia, dalam hal penggunaan nama domain, seseorang bisa menggunakan nama domain tertentu sebelum digunakan orang lain, dengan syarat tidak merugikan hak orang lain.

"Silahkan Anda ambil selama itu belum diambil orang. Tapi jangan lupa di Undang-Undang ITE ada beberapa poin yang terkait pendaftaran nama domain, salah satunya tidak merugikan hak orang lain, merugikan prinsip
persaingan usaha," ujar Andi.

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berupaya memberikan perlindungan dan penegakan atas pelanggaran hak cipta termasuk di internet secara perdata atau pidana. (Ant/R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya