Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Sebaiknya vape ditarik dari pasaran dan dilakukan kajian mendalam terkait kandungan zat-zat dalam rokok elektronik.
Adanya pertukaran bahan-bahan cairan vape yang telah berubah menjadi uap dengan oksigen lewat pembakaran tidak dapat disangkal.
PEMERINTAH diminta membuat aturan terkait dengan penggunaan rokok elektrik (vape) yang dinilai memiliki kandungan kimia yang dapat membahayakan kesehatan.
Vape memiliki cairan yang mengandung nikotin, zat karsinogenik dan bahan toksik yang bersifat membuat inflamasi dan iritatif.
Ia pun berharap, agar masyarakat dapat berhenti mengonsumsi vape serta dapat lebih memilih hidup sehat.
Agus mengatakan, pemerintah harus dapat dengan segera merancang peraturan tersebut, jangan sampai menunggu jatuhnya korban akibat vape baru mengeluarkan peraturan.
Untuk proporsi rokok elektrik yang dihisap penduduk umur kurang dari 10 tahun di Indonesia pada 2018 sebanyak 2,8 %.
Badan POM telah memberikan kajian sebanyak tiga kali, yakni pada 2015 dan 2017 tentang bahaya vape kepada Kemenkes, Kementerian Perdagangan, Badan Narkotika Nasional, dan lainnya.
Ia juga menilai, dalam pengendalian ini pemerintah juga dapat melakukan pelarangan sementara terhadapi produk vape sampai ada kajian yang mengizinkan produk ini layak dikonsumsi.
Revisi tersebut dilakukan dalam rangka mengatasi masalah penyakit tidak menular yang ditimbulkan akibat rokok.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2019 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
PERANGKAT vaping dan bahan kimia yang terhantar darinya dapat merusak sistem kardiovaskular.
Kemenkes menekankan pelarangan di ranahnya perihal konsumsi dan kini bersama Kemenko PMK tengah membahasa kelanjutan revisi PP No.109 tahun 2012
"Sekarang vape masuk ke Indonesia mudah sekali. Dari harga Rp20 ribu sampai yang sejuta ada. Semua lari ke sini dari negara maju yang telah menutup pasarnya,"
BUKAN hanya sampah impor, Indonesia juga menjadi tempat buangan produksi rokok elektrik (vape) dari banyak negara.
Deputi Bidang Kesehatan Kementeian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, proses revisi kini sudah mulai merumuskan rancangan PP yang baru.
Kandungan nikotin dan aerosol pada rokok elektrik dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang cukup tinggi seperti kelainan jantung, resiko stroke, dan kanker.
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah bertindak cepat merilis kebijakan prokesehatan untuk melindungi rakyat Indonesia, salah satunya dengan melarang konsumsi rokok elektrik
Berdasarkan data dari pusat pencegahan penyakit AS, tercatat sedikitnya terdapat 42 kematian di 24 negara bagian.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyatakan rokok elektrik (vape) sama bahayanya dengan rokok biasa bagi kesehatan si perokok ataupun orang lain
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved