Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PEMUDA asal Klaten Jawa Tengah bernama Rico Thomas Dwi Ardhana mengalami penyakit Faringitis karena konsisten menghisap vape dan rokok konvensional selama 7 tahun. Kombinasi antara rokok elektrik dan Vape memang sudah membumi di kalangan perokok muda, namun hal ini sebenarnya sangat berbahaya.
Rico yang masih duduk di bangku SMA pun sekarang harus menelan konsekuensinya. Supaya bisa hidup seperti biasa, dia harus melakukan perawatan di rumah sakit.
Sebelum divonis mengidap faringitis dan bronkitis, Rico mengatakan dirinya mengalami batuk berkepanjangan yang tidak kunjung sembuh. Selain itu, dia juga merasakan sesak napas yang membuat semakin lama semakin berat.
Baca juga : Vape dan Rokok Konvensional Punya Kandungan Berbahaya yang Sama
"Diagnosa pertama setelah periksa itu saya terkena faringitis akut dan bronkitis akut," tuturnnya.
Sebagaimana tertulis di hopkinsmedicine.org, Faringitis atau yang umum dikenal sebagai sakit tenggorokan, merupakan peradangan pada bagian belakang tenggorokan (faring), yang menyebabkan sakit tenggorokan. Jadi, faringitis adalah sebuah gejala, bukan sebuah kondisi. Hal ini biasanya disebabkan oleh infeksi virus dan/atau bakteri.
Sementara itu, website resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id menyatakan bahwa sering terpapar asap rokok adalah salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko seseorang mengalami faringitis. Maka dari itu, menghentikan kebiasaan merokok pun menjadi upaya paling jitu untuk terhindar dari faringitis.
Baca juga : 12 Ormas Desak RPP Kesehatan Disahkan untuk Lindungi Anak dari Rokok
Sebuah studi yang dikerjakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan rumah sakit Persahabatan pada 2018 menyatakan bahawa 34 dari 71 responden penelitian berjenis kelamin laki-laki memiliki kebiasaan merokok elektrik. 76,5% responden dari angka tersebut pun memiliki mempunyai ketergantungan nikotin.
Vape tak ubahnya dengan rokok konvensional, sama-sama berbahaya dan mematikan. Rokok elektrik atau vape mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak paru-paru.
Terdapat beberapa dampak buruk penggunaan vape, seperti iritasi, bronkitis, PPOK, pneumonia, kanker paru-paru, gejala pernapasan, dan evali atau cedera paru-paru akibat penggunaan rokok elektrik yang secara tiba-tiba bisa menyebabkan sesak napas. Maka dari itu, persepsi bahwa rokok elektrik lebih baik dari rokok konvensional tidaklah tepat dan harus dipatahkan. (Z-10)
KESADARAN menjaga fisik dan kesehatan dinilai menjadi hal penting bagi atlet esports untuk mencegah cedera dan menjaga karier tetap panjang.
Chikungunya jarang berakibat fatal dan virus yang dibawa oleh nyamuk ini tidak menyebar melalui udara.
Sebuah kota industri di selatan Tiongkok melaporkan lebih dari 3.100 kasus chikungunya sepanjang bulan ini, menjadikannya wabah terbesar penyakit yang ditularkan nyamuk di Tiongkok
Penyakit Guillain-Barré Syndrome (GBS) kini sedang mengancam anak-anak Gaza. GBS sendiri adalah penyakit autoimun, artinya sistem kekebalan tubuh menyerang saraf perifer.
RSV merupakan virus yang mudah menular dan menyerang saluran pernapasan dan paling berbahaya menyerang dua ujung spektrum yaitu bayi dan lansia.
Flu Singapura atau Hand, Foot, and Mouth Disease (HFMD) tak hanya menyerang anak-anak. Namun, orang dewasa juga bisa terinfeksi dan mengalami komplikasi berat.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Orangtua perlu membangun komunikasi dalam diskusi yang terbuka, tidak menghakimi, dan tidak langsung marah saat mengetahui anak mencoba merokok.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi.
Pajanan rokok pada ibu hamil berdampak risiko stunting seperti kelahiran bayi dengan berat badan rendah (BBLR) hingga zat berbahaya yang dapat menghambat pertumbuhan janin.
Rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan para perokok, tetapi juga bagi kesehatan orang-orang di sekeliling mereka.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved