Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMUDA asal Klaten Jawa Tengah bernama Rico Thomas Dwi Ardhana mengalami penyakit Faringitis karena konsisten menghisap vape dan rokok konvensional selama 7 tahun. Kombinasi antara rokok elektrik dan Vape memang sudah membumi di kalangan perokok muda, namun hal ini sebenarnya sangat berbahaya.
Rico yang masih duduk di bangku SMA pun sekarang harus menelan konsekuensinya. Supaya bisa hidup seperti biasa, dia harus melakukan perawatan di rumah sakit.
Sebelum divonis mengidap faringitis dan bronkitis, Rico mengatakan dirinya mengalami batuk berkepanjangan yang tidak kunjung sembuh. Selain itu, dia juga merasakan sesak napas yang membuat semakin lama semakin berat.
Baca juga : Vape dan Rokok Konvensional Punya Kandungan Berbahaya yang Sama
"Diagnosa pertama setelah periksa itu saya terkena faringitis akut dan bronkitis akut," tuturnnya.
Sebagaimana tertulis di hopkinsmedicine.org, Faringitis atau yang umum dikenal sebagai sakit tenggorokan, merupakan peradangan pada bagian belakang tenggorokan (faring), yang menyebabkan sakit tenggorokan. Jadi, faringitis adalah sebuah gejala, bukan sebuah kondisi. Hal ini biasanya disebabkan oleh infeksi virus dan/atau bakteri.
Sementara itu, website resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id menyatakan bahwa sering terpapar asap rokok adalah salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko seseorang mengalami faringitis. Maka dari itu, menghentikan kebiasaan merokok pun menjadi upaya paling jitu untuk terhindar dari faringitis.
Baca juga : 12 Ormas Desak RPP Kesehatan Disahkan untuk Lindungi Anak dari Rokok
Sebuah studi yang dikerjakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan rumah sakit Persahabatan pada 2018 menyatakan bahawa 34 dari 71 responden penelitian berjenis kelamin laki-laki memiliki kebiasaan merokok elektrik. 76,5% responden dari angka tersebut pun memiliki mempunyai ketergantungan nikotin.
Vape tak ubahnya dengan rokok konvensional, sama-sama berbahaya dan mematikan. Rokok elektrik atau vape mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak paru-paru.
Terdapat beberapa dampak buruk penggunaan vape, seperti iritasi, bronkitis, PPOK, pneumonia, kanker paru-paru, gejala pernapasan, dan evali atau cedera paru-paru akibat penggunaan rokok elektrik yang secara tiba-tiba bisa menyebabkan sesak napas. Maka dari itu, persepsi bahwa rokok elektrik lebih baik dari rokok konvensional tidaklah tepat dan harus dipatahkan. (Z-10)
Menurut data GLOBOCAN 2022, Indonesia termasuk dalam 10 besar negara dengan jumlah kasus kanker ovarium tertinggi di dunia.
Jika keluhan rasa lelah tak kunjung membaik, hal tersebut dapat memengaruhi aktivitas sehari-hari dan kualitas hidup seseorang.
Konsumsi sekedar satu potong daging olahan atau sekaleng soda sehari sudah dikaitkan dengan lonjakan resiko penyakit serius.
Herpes zoster biasanya diidentifikasi dengan munculnya rasa nyeri di kulit yang diikuti kemunculan ruam dan lepuhan berisi cairan.
TERAPAN stem cell therapy diklaim mampu mengobati penyakit yang sulit diobati dengan obat-obatan konvensional. Ada sejumlah terapi stem cell yang berkembang.
Pneumonia bisa menjadi invasif dan berat bagi orang dewasa, terlebih bagi individu yang memiliki penyakit komorbid misalnya HIV atau penyakit jantung pada usia lanjut.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Kementerian Kesehatan dalam implementasi PP 28 Tahun 2024 baru sebatas pemanasan atau stretching.
Di ASEAN, empat negara yang sudah mengadopsi plain packaging atau standardized packaging dengan ukuran peringatan kesehatan 75%.
Strategi ini dinilai mampu melengkapi kebijakan pengendalian tembakau dengan menawarkan alternatif yang lebih rendah risiko bagi perokok dewasa yang belum siap berhenti dari kebiasaannya.
Penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat.
Setiap negara memiliki karakteristik tersendiri dalam membentuk regulasi, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved