Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
Kemenkeu telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti
Adapun insentif pemerintah ini akan menanggung 100% PPN pembelian rumah yang harganya di bawah Rp 2 miliar, dan mulai berlaku awal November 2023.
Kebijakan PPN DTP dari pemerintsh langsung disambut antusias oleh para pengembang yang memang sempat dapat berkah pada saat kebijakan serupa ditetapkan di tahun 2021.
PPN DTP atas pembelian rumah di bawah Rp2 miliar tidak mengurangi penerimaan pajak negara.
Rencananya, Pemerintah berencana menanggung PPN untuk harga rumah sampai dengan Rp2 miliar.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved