Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuturkan penggratisan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah di bawah Rp2 miliar tidak mengurangi penerimaan pajak negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan pemerintah menanggung insentif pajak properti dari uang pajak rakyat melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
"Insentif ini bukan berarti tidak dibayarkan, bukan berarti nol PPN. Iya nol untuk wajib pajak, tapi tetap berutang. Siapa ya bayar? Ini ditanggung pemerintah pajaknya," ungkapnya dalam gathering media DJP di Lombok Barat, Rabu malam (25/10).
Baca juga: Stimulus Bebas PPN Sektor Perumahan dari Pemerintah Disambut Baik BTN
"Secara mekanisme anggaran yang membayar itu Direktorat Jenderal Anggaran ke DJP. Dari mana uangnya itu? Ya dari pajak-pajak rakyat juga, tapi dari tahun lalu. Secara penerimaan pajak tidak mengalami penurunan," tegas Dwi.
Ia menerangkan tujuan pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah komersial di bawah Rp2 miliar untuk merangsang daya beli masyarakat. Menurut Dwi, banyak calon konsumen yang menahan keinginan untuk berbelanja properti akibat kondisi ekonomi global dan dinamika politik di Tanah Air.
Baca juga: Pelemahan Ekonomi Dunia Pengaruhi Sektor Properti, Pemerintah Siapkan Insentif PPN DTP
"Berdasarkan analisis pasar makro pemerintah terlihat bahwa pertumbuhan sektor properti mengalami perlambatan. Mungkin masyarakat punya uang, tapi masih disimpan. Penyebabnya mereka khawatir atas kondisi global dan menghadapi pemilu," ucapnya.
Kemenkeu diketahui menyiapkan total anggaran sebesar Rp3,2 triliun untuk insentif sektor properti. Rinciannya, Rp300 miliar untuk PPN DTP sampai akhir 2023 dan Rp1,7 triliun untuk periode tahun depan. Untuk Juli hingga Desember 2024, PPN DTP yang ditanggung pemerintah sebesar 50%. Sisa alokasi anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk penggratisan biaya administrasi Rp4 juta bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (Z-10)
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Kemenkeu mencatat penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall Rp271,7 triliun dan pertumbuhan negatif 0,7% akibat moderasi komoditas dan tekanan ekonomi semester I.
Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan baru mencapai Rp7,30 triliun atau 55,01% dari target Rp13,27 triliun, disertai penurunan pertumbuhan dibanding tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak nasional mulai kehilangan momentum di 2025. Hingga Oktober, realisasi baru menyentuh Rp1.516,6 triliun, menyisakan target sekitar Rp600 triliun yang harus dikejar dalam tiga bulan terakhir tahun ini.
Anjloknya realisasi penerimaan pajak bersih sepanjang 2025 disebabkan oleh sistem Coretax yang belum berfungsi maksimal.
Pemerintah masih perlu mengumpulkan sekitar Rp781,6 triliun untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.076,9 triliun.
Banyak perumahan gagal dihuni akibat minim infrastruktur dasar. Wamen PU menegaskan hunian harus terintegrasi, akademisi sebut kumuh akibat sistem.
The HUD Institute mengingatkan pemerintah bahwa persoalan perumahan nasional tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan proyek semata
The HUD Institute meninjau perencanaan kota mandiri di tengah dorongan pembangunan perumahan dan menyoroti pentingnya integrasi tata ruang regional.
Ekspansi proyek perumahan nasional dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) membuka peluang besar bagi industri penyedia material mechanical, electrical & plumbing (MEP).
Kita harus memastikan rumah yang dibangun aman dan berkelanjutan.
Backlog kepemilikan rumah mencapai 9,87 juta unit. Beberapa sumber lain bahkan menyebutkan angka hingga 10,9 juta atau 15 juta unit,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved