Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dirjen Pajak Sebut PPN DTP Tak Mengurangi Penerimaan Negara

Insi Nantika Jelita
26/10/2023 17:04
Dirjen Pajak Sebut PPN DTP Tak Mengurangi Penerimaan Negara
PPN DTP tak mengurangi penerimaan pajak negara(Ist)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuturkan penggratisan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah di bawah Rp2 miliar tidak mengurangi penerimaan pajak negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan pemerintah menanggung insentif pajak properti dari uang pajak rakyat melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

"Insentif ini bukan berarti tidak dibayarkan, bukan berarti nol PPN. Iya nol untuk wajib pajak, tapi tetap berutang. Siapa ya bayar? Ini ditanggung pemerintah pajaknya," ungkapnya dalam gathering media DJP di Lombok Barat, Rabu malam (25/10).

Baca juga: Stimulus Bebas PPN Sektor Perumahan dari Pemerintah Disambut Baik BTN

"Secara mekanisme anggaran yang membayar itu Direktorat Jenderal Anggaran ke DJP. Dari mana uangnya itu? Ya dari pajak-pajak rakyat juga, tapi dari tahun lalu. Secara penerimaan pajak tidak mengalami penurunan," tegas Dwi.

Ia menerangkan tujuan pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah komersial di bawah Rp2 miliar untuk merangsang daya beli masyarakat. Menurut Dwi, banyak calon konsumen yang menahan keinginan untuk berbelanja properti akibat kondisi ekonomi global dan dinamika politik di Tanah Air.

Baca juga: Pelemahan Ekonomi Dunia Pengaruhi Sektor Properti, Pemerintah Siapkan Insentif PPN DTP

"Berdasarkan analisis pasar makro pemerintah terlihat bahwa pertumbuhan sektor properti mengalami perlambatan. Mungkin masyarakat punya uang, tapi masih disimpan. Penyebabnya mereka khawatir atas kondisi global dan menghadapi pemilu," ucapnya.

Kemenkeu diketahui menyiapkan total anggaran sebesar Rp3,2 triliun untuk insentif sektor properti. Rinciannya, Rp300 miliar untuk PPN DTP sampai akhir 2023 dan Rp1,7 triliun untuk periode tahun depan. Untuk Juli hingga Desember 2024, PPN DTP yang ditanggung pemerintah sebesar 50%. Sisa alokasi anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk penggratisan biaya administrasi Rp4 juta bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya