Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuturkan penggratisan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah di bawah Rp2 miliar tidak mengurangi penerimaan pajak negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan pemerintah menanggung insentif pajak properti dari uang pajak rakyat melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
"Insentif ini bukan berarti tidak dibayarkan, bukan berarti nol PPN. Iya nol untuk wajib pajak, tapi tetap berutang. Siapa ya bayar? Ini ditanggung pemerintah pajaknya," ungkapnya dalam gathering media DJP di Lombok Barat, Rabu malam (25/10).
Baca juga: Stimulus Bebas PPN Sektor Perumahan dari Pemerintah Disambut Baik BTN
"Secara mekanisme anggaran yang membayar itu Direktorat Jenderal Anggaran ke DJP. Dari mana uangnya itu? Ya dari pajak-pajak rakyat juga, tapi dari tahun lalu. Secara penerimaan pajak tidak mengalami penurunan," tegas Dwi.
Ia menerangkan tujuan pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah komersial di bawah Rp2 miliar untuk merangsang daya beli masyarakat. Menurut Dwi, banyak calon konsumen yang menahan keinginan untuk berbelanja properti akibat kondisi ekonomi global dan dinamika politik di Tanah Air.
Baca juga: Pelemahan Ekonomi Dunia Pengaruhi Sektor Properti, Pemerintah Siapkan Insentif PPN DTP
"Berdasarkan analisis pasar makro pemerintah terlihat bahwa pertumbuhan sektor properti mengalami perlambatan. Mungkin masyarakat punya uang, tapi masih disimpan. Penyebabnya mereka khawatir atas kondisi global dan menghadapi pemilu," ucapnya.
Kemenkeu diketahui menyiapkan total anggaran sebesar Rp3,2 triliun untuk insentif sektor properti. Rinciannya, Rp300 miliar untuk PPN DTP sampai akhir 2023 dan Rp1,7 triliun untuk periode tahun depan. Untuk Juli hingga Desember 2024, PPN DTP yang ditanggung pemerintah sebesar 50%. Sisa alokasi anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk penggratisan biaya administrasi Rp4 juta bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (Z-10)
Menkeu Purbaya targetkan tax ratio 11–12% pada 2026, optimistis penerimaan pajak membaik seiring pemulihan ekonomi dan perkuat pertumbuhan DJP.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Kemenkeu mencatat penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall Rp271,7 triliun dan pertumbuhan negatif 0,7% akibat moderasi komoditas dan tekanan ekonomi semester I.
Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan baru mencapai Rp7,30 triliun atau 55,01% dari target Rp13,27 triliun, disertai penurunan pertumbuhan dibanding tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak nasional mulai kehilangan momentum di 2025. Hingga Oktober, realisasi baru menyentuh Rp1.516,6 triliun, menyisakan target sekitar Rp600 triliun yang harus dikejar dalam tiga bulan terakhir tahun ini.
Anjloknya realisasi penerimaan pajak bersih sepanjang 2025 disebabkan oleh sistem Coretax yang belum berfungsi maksimal.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan lahan milik badan usaha milik negara (BUMN) tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas komersial.
Vista Land Group mencatatkan prestasi di sektor perumahan nasional setelah meraih penghargaan sebagai pengembang rumah subsidi terbaik dalam ajang BTN Awards 2025 yang digelar di Jakarta.
PEMERINTAH Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui melakukan alih fungsi lahan baku sawah (LBS) mencapai 500 hektare setiap tahunnya dan mengubahnya menjadi kawasan hunian.
Sektor perumahan menjadi salah satu instrumen strategis Presiden Prabowo Subianto dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Wamen PKP Fahri Hamzah menilai angka backlog perumahan belum bisa dianggap demand riil karena tidak dipetakan dan tidak terkonsolidasi sebagai kebutuhan.
HUNIAN berbasis Transit Oriented Development (TOD) semakin diminati masyarakat. Saat ini pilihan hunian tersebut juga semakin terjangkau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved