Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Dispensasi perkawinan anak dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan.
PERATURAN Bupati Cianjur Nomor 10/2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak diyakini cukup jitu menekan angka terjadinya kasus pernikahan di bawah umur di wilayah itu.
PERKAWINAN anak terjadi bisa disebabkan oleh empat faktor utama. Yakni faktor pendidikan, pemahaman agama yang sempit, ekonomi, dan sosial budaya.
Di masa pubertas rasa kebosanan dan kejenuhan yang tak terbendung diisi oleh tontonan di media sosial yang tidak pantas menjadi pemicu pernikahan dini.
Pelajar putri yang terlanjur hamil akan terpaksa memperhatikan kehamilannya dan harus memilih antara meneruskan sekolah atau menikah dan merawat bayinya.
Penyebab pernikahan dini yaitu kehamilan sebelum pernikahan, tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, penggunaan internet dan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas.
SEORANG pria yang mengaku sebagai Imam Mahdi ditangkap Satreskrim Polda Riau di Desa Juhar ginting, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Di tahun yang sama terdapat 447.743 kasus perceraian, angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni sekitar 291.677 kasus.
Penyebab tingginya pernihakan anak antara lain pendidikan yang rendah, status ekonomi yang rendah dan kurangnya informasi terkait dengan risiko pernikahan anak.
Pemda harus gencar mensosialisasikan usia pernikahan matang, edukasi gizi sehat kepada calon pengantin, dan mengampanyekan bayi lahir sehat.
Teman dekat menjadi salah satu langkah untuk mengajak kembali anak yang putus sekolah.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved