Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin memerintahkan kepolisian menyelidiki dugaan pidana terkait beredarnya obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjat akut yang sudah menewaskan 99 anak.
Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke apotek-apotek di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10).
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya tindak pidana dalam persebaran obat sirop tersebut, Dedi mengatakan hal tersebut masih menunggu hasil uji laboratorium.
JUMLAH kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Indonesia sangat tinggi dibandingkan negara lainnya yang mengalami kasus serupa yakni Gambia dan Nigeria Afrika Barat.
BPOM melempar tanggung jawab pengawasan produksi obat kepada para pelaku usaha atau produsen.
Kendati demikian, saat ini Penny masih belum bersedia menyebut dua perusahaan obat yang dimaksud.
Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) bukan bagian dari bahan baku pembuatan obat sirop. Dua senyawa itu terbentuk karena adanya cemaran dalam proses produksi.
Pipit tak memungkiri pendalaman itu termasuk soal dugaan pidana yang dilakukan dua perusahaan farmasi tersebut.
Arahan itu ditegaskan Kepala Negara saat memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor. Menurutnya, keselamatan rakyat merupakan hal paling utama.
Per 25 Oktober 2022 kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak sebanyak 255 kasus dan 143 di antaranya meninggal atau angka kematian mencapai 56%.
Menurut Kepala Badan POM, dibutuhkan kajian lebih lanjut untuk mengetahui kausalitas dari kasus gangguan ginjal akut yang menyerang ratusan anak.
Komnas HAM mendukung dan mendorong setiap pihak yang terlibat atau terindikasi melanggar unsur pidana maka harus bertanggung jawab, paparnya.
Dia mengatakan pihaknya menemukan indikasi penggunaan bahan baku yang salah atau tidak sesuai dengan syarat.
Empat zat pelarut yang dimaksud ialah Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin/Gliserol. Larangan tersebut menindaklanjuti kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Dow Chemical merupakan perusahaan farmasi multinasional yang memproduksi PG sebagai bahan baku pelarut pada obat sirop.
Pipit memastikan setiap hal terkait produksi obat sirop dari dua perusahaan itu akan didalami. Mulai dari izin edar hingga pelaksanaan produksi.
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Pharma.
Laporan itu berdasarkan catatan Kemenkes hingga 31 Oktober 2022. Adapun 46 pasien gangguan ginjal akut masih dalam perawatan dan 99 anak dinyatakan sembuh.
Kasus obat yang mengandung bahan pelarut yang melebihi ambang batas harus ditindaklanjuti, apakah merupakan cemaran atau ada kesengajaan.
Jika anak-anak yang ternyata tetap jatuh sakit bahkan meninggal, dan ternyata mereka tidak meminum obat sirop yang dilarang, maka masalahnya tentu jadi makin kompleks.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved