Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
RSUD Brebes, Jawa Tengah, mulai tidak meresepkan semua obat sirup ke pasien.
Dinas Kesehatan DKI juga telah melakukan sosialisais terhadap fasilitas kesehatan swasta dan apotek terkait penarikan lima obat sirop yang dilarang BPOM.
Beberapa jenis obat sirup yang mengandung EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG) dan EGBE (ethylene glycol butyl ether) melebihi ambang batas.
Ini adalah rekomendasi ramuan herbal penurun demam dan pereda batuk pilek untuk anak dari Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI).
"Kita akan melakukan pengecekan di semua apotek agar jangan menjual obat cair dan sirop bagi anak."
Langkah ini dilakukan sambil menunggu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memfinalisasi temuan mereka soal tiga zat kimia berbahaya pada obat sirop.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Para orang tua kini tengah dikhawatirkan dengan munculnya senyawa kimia berbahaya yang terdapat dalam obat sediaan cair atau berbentuk sirup.
Diduga, kandungan obat sirop mengandung Etilen Glikol menjadi penyebab terjadinya kasus gangguan ginjal akut pada anak. Hingga saat ini, dilaporkan total sebanyak 206 kasus.
Kemenkes pun mengimbau masyarakat yang mau melakukan pengobatan pada anak, untuk sementara tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirop, kecuali sudah konsultasi ke dokter.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved