Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
CEO Indodax, Oscar Darmawan menyebut kenaikan harga aset kripto disebabkan karena kenaikan permintaan terhadap aset kripto jauh lebih banyak dibandingkan penawaran.
Aturan soal ARA dan ARB juga akan disesuaikan secara bertahap.
UOB Indonesia memberikan informasi komprehensif mengenai investasi pasar modal agar masyarakat dapat mengoptimalkan portofolio kekayaannya dan terhindar dari risiko berlebih.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP.
Nasabah bisa memahami tingkat risiko dirinya sendiri dan dari produk yang akan diinvestasikan.
Strategi Menteri Bahlil untuk memenuhi target tersebut, selain dari masuknya penanaman modal asing, juga terkait adanya program hilirisasi komoditas.
Lewat Bibit Plus, kini seluruh masyarakat bisa dengan mudah membeli Obligasi Negara Fixed Rate (FR) yang 100% dijamin oleh pemerintah Indonesia.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
Sebanyak 224 saham menguat, sebanyak 111 saham melemah, dan sebanyak 202 stagnan.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP.
Rata-rata indeks utama Wall Street bergerak turun pada akhir perdagangan Selasa (28/3) waktu setempat.
Data Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, kerugian investasi ilegal sepanjang 2022 mencapai Rp112,2 triliun
ROBOT trading menjadi salah satu istilah populer saat ini setelah beberapa kasus penipuan muncul dengan kerugian yang tidak sedikit.
Para pelaku pasar masih mencermati perkembangan penanganan krisis likuiditas perbankan di Amerika Serikat (AS) yang mulai merambah ke Eropa.
Realisasi investasi untuk 2022 meningkat dua kali lipat jika dibandingkan periode 2021.
Potensi pasar obligasi korporasi Indonesia akan tumbuh lebih baik setelah puncak suku bunga tercapai.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP.
International Monetary Fund (IMF) akan merilis perkiraan terbaru mengenai pertumbuhan ekonomi global pada bulan depan.
Tidak mengherankan jika berbagai sektor perekonomian kembali bertumbuh, termasuk sektor otomotif.
Investasi pada pemasangan solar panel untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) masih menarik bagi mayoritas investor dalam menjalankan operasional industri energi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved