Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TERSANGKA PAP, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad), bisa dijerat pidana lebih berat akibat perilaku menyimpang yang dimilikinya.
BERKAS kasus pemerkosaan atas tersangka Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjajaran (Unpad), telah lengkap.
Dirinya mengaku siap bertanggung jawab dan menjalani proses hukum.
Kesepakatan damai dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah tidak menghalangi proses hukum di kepolisian.
KONSIL Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat izin praktik (SIP) Priguna Anugerah (PA), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad).
TIM Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mendatangi RSHS Bandung.
Polisi menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman.
Kedua korban mengalami pelecehan dengan modus serupa pada 10 dan 16 Maret 2025. Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi
Polda Jabar mengungkapkan penambahan dua korban baru dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh residen anestesi FK Unpad Priguna Anugerah Pratama
WAKIL Gubernur Jawa Barat (Jabar) Erwan Setiawan meminta korban lain dari oknum dokter bernama Priguna Anugerah alias PA, 31, untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved