Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Izin Dicabut Permanen, Dokter PPDS Unpad Tersangka Pemerkosaan tidak Bisa Praktik Seumur Hidup

Naviandri
13/4/2025 12:33
Izin Dicabut Permanen, Dokter PPDS Unpad Tersangka Pemerkosaan tidak Bisa Praktik Seumur Hidup
Ilustrasi(Dok Freepik)

KONSIL Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat izin praktik (SIP) Priguna Anugerah (PA), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad).

Keputusan tegas ini diambil KKI terhadap pelaku setelah PA ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Maret 2025. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KI.01.02/KKI/0932/2025.

"Melalui keputusan ini, KKI mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP milik PA, sebagai bentuk sanksi administratif tertinggi di dunia kedokteran Indonesia. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas profesi kedokteran," ungkap Ketua KKI, Arianti Anaya, kemarin.

Dengan demikian, kata Arianti, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup.

"Terkait pencabutan SIP pelaku, sebelumnya kami juga sudah melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jabar untuk mencabut SIP atas nama dr. Priguna," tutur Arianti.

Selain pencabutan STR dan SIP, lanjut Arianti, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memerintahkan pembekuan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Program ini merupakan hasil kerja sama dengan FK Unpad.

"Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis," papar Arianti.

Menurut Arianti, kebijakan penghentian sementara ini akan berlangsung selama satu bulan. Masa pembekuan digunakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola serta pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS. "Penghentian ini juga bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS Bandung," ujar Arianti. (AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner