Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan penambahan dua korban baru dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh residen anestesi FK Universitas Padjadjaran (Unpad) Priguna Anugerah Pratama,31, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan mengatakan kedua korban baru merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun.
"Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama (oleh) dokter tersangka dengan modus yang sama,"kata Surawan di Bandung, Jumat (11/4).
Surawan mengatakan keduanya mengalami pelecehan dengan modus serupa pada 10 dan 16 Maret 2025. Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke lokasi yang sama untuk melakukan tindakan pencabulan.
"Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH," imbuhnya.
Ia menjelaskan pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Namun, saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pelaku didampingi oleh dokter utama.
"Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," ujarnya.
Dengan adanya dua korban baru, total korban dalam kasus ini kini menjadi tiga orang yang sebelumnya korban berinisial FH, 21, yang merupakan keluarga pasien di RSHS dan menjadi korban pertama yang melapor. Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman.
"Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara," terang Irawan. (Ant/H-4)
KASUS kekerasan seksual dokter residen anestesi PPDS di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pelaku seperti sudah merencanakan dari lama.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban pemerkosaan yang diduga dilakukan residen anestesi Universitas Padjajaran (Unpad)
PERHIMPUNAN Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) pemeriksaan kesehatan jiwa berkala bagi peserta Program Pendidikan Dokter PPDS merupakan terobosan
KASUS pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi PPDS Unpad terhadap seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung tidak hanya menjadi kasus kriminal.
Rektor Unpad segera melakukan pemutusan studi kepada dokter residen anestesi Unpad yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang keluarga pasien di RS Hasan Sadikin
Menkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pihaknya menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Unpad di RS Hasan Sadikin
TERSANGKA PAP, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad), bisa dijerat pidana lebih berat akibat perilaku menyimpang yang dimilikinya.
BERKAS kasus pemerkosaan atas tersangka Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjajaran (Unpad), telah lengkap.
Dirinya mengaku siap bertanggung jawab dan menjalani proses hukum.
Kesepakatan damai dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah tidak menghalangi proses hukum di kepolisian.
KONSIL Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat izin praktik (SIP) Priguna Anugerah (PA), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad).
TIM Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mendatangi RSHS Bandung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved