Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
REKTOR Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menjelaskan segera melakukan pemutusan studi kepada dokter residen anestesi Fakultas Kedokteran Unpad yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
"Sehingga kami akan segera mengeluarkan dan ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan yang melakukan tindakan pidana akan kami berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Arief dalam keterangannya, Jumat (11/4).
Kebijakan akan segera efektif dikeluarkan, sehingga mahasiswa yang bersangkutan yang melakukan tindakan tersebut dikenakan pemutusan studi dan sehingga tidak tersedia lagi sebagai mahasiswa Unpad dan tidak dapat melakukan lagi kegiatan baik di lingkungan rumah sakit maupun di lingkungan Unpad.
Pihak kampus pun akan melakukan pendampingan untuk korban yang berkoordinasi dengan RSUP Hasan Sadikin, Kementerian Kesehatan dan juga dengan polisi, yang diharapkan dapat terjadi keadilan bagi korban.
Arief menyebut akan memperketat proses pengawasan yang ada di lingkungan pendidikan baik di tingkat spesialis, non-spesialis dan juga pendidikan-pendidikan lainnya. Sehingga ke depan tidak ada lagi kasus-kasus serupa terjadi di lingkungan Unpad maupun di lingkungan-lingkungan di mana pendidikan Unpad dapat berjalan termasuk rumah sakit pendidikan.
Arief juga mengakui bahwa pelaku PAP merupakan mahasiswa pendidikan spesialis anestesi sehingga Unpad berkoordinasi dengan Dekan FK Unpad, Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin, dan Kementerian Kesehatan.
"Sehingga ini multidimensi, jadi tidak hanya berbicara mengenai masalah pendidikan saja, tetapi secara lengkap adalah bagaimana pengawasan masalah didik dan juga masalah perundungan-perundungan, juga masalah-masalah lain berkait dengan proses pendidikan spesialis, susunnya di rumah sakit pendidikan," ungkapnya.
"Ini akan kami coba lakukan ke depan agar tidak lagi terjadi atau minimal akan diminumasi sekecil mungkin peluang-peluang yang akan memberikan kesempatan terjadinya pelanggaran-pelanggaran," pungkasnya. (H-4)
BERKAS kasus pemerkosaan atas tersangka Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjajaran (Unpad), telah lengkap.
Hasil penelitian DNA tidak ditemukan DNA laki-laki lain, selain daripada DNA tersangka (PA)
Dirinya mengaku siap bertanggung jawab dan menjalani proses hukum.
VIRAL beberapa aksi kekerasan seksual terjadi di dunia kedokteran, termasuk yang dilakukan oleh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
KONSIL Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat izin praktik (SIP) Priguna Anugerah (PA), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad).
KASUS pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi PPDS Unpad terhadap seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung tidak hanya menjadi kasus kriminal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved