Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

CAS Terima Banding Senegal Terkait Pencabutan Gelar Piala Afrika 2025

Basuki Eka Purnama
26/3/2026 05:11
CAS Terima Banding Senegal Terkait Pencabutan Gelar Piala Afrika 2025
Timnas Senegal(AFP/SEBASTIEN BOZON )

PENGADILAN Arbitrase Olahraga (CAS) mengonfirmasi telah menerima permohonan banding dari Federasi Sepak Bola Senegal (FSF). Langkah hukum ini merupakan respons atas keputusan Konfederasi Sepak Bola Afrika (CAF) yang mencabut gelar juara Piala Afrika 2025 dari tangan timnas Senegal.

Isi Tuntutan Banding

Dalam pernyataan resminya pada Rabu (25/3), CAS menjelaskan bahwa FSF melayangkan banding untuk memulihkan status mereka sebagai jawara Afrika. 

Melalui upaya hukum ini, Senegal mendesak agar keputusan komite banding CAF yang memenangkan Maroko segera dibatalkan.

“Banding FSF bertujuan membatalkan keputusan CAF dan menetapkan FSF sebagai juara Piala Afrika. Mereka juga meminta penangguhan batas waktu pengajuan dokumen banding hingga keputusan CAF disertai alasan lengkap,” tulis CAS dalam laman resminya.

Duduk Perkara: Anulir Skor Final

Polemik ini bermula ketika CAF menganulir kemenangan 1-0 timnas Senegal atas timnas Maroko pada final di Rabat, 18 Januari lalu. 

Senegal sempat melakukan aksi walk out selama 14 menit sebagai protes terhadap penalti wasit sebelum akhirnya melanjutkan laga hingga tuntas.

Namun, CAF kemudian menetapkan Senegal kalah WO dengan skor 0-3 karena aksi meninggalkan lapangan tersebut, dan memberikan trofi kepada Maroko.

Proses Arbitrase Dimulai

Menanggapi pengajuan dari FSF, CAS menyatakan akan segera membentuk panel arbitrase khusus untuk mendalami kasus ini. 

Setelah panel terbentuk, pengadilan yang berbasis di Swiss tersebut baru akan menetapkan jadwal persidangan untuk menentukan siapa pemegang sah trofi Piala Afrika 2025.

Langkah hukum ini juga didukung penuh oleh pemerintah Senegal yang menuntut penyelidikan transparan atas dianulirnya prestasi tim nasional mereka di atas lapangan. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya