Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENYERANG Belanda Quincy Promes, yang tengah diadili karena menusuk sepupunya, didakwa menyelundupkan kokain. Hal itu diumumkan Kejaksaan Belanda, Selasa 930/5).
Pemain Spartak Moskow berusia 31 tahun itu didakwa, bersama seorang warga Belanda lainnya, menyelundupkan beberapa ratus kilogram kokain pada Januari 2020, terbanyak melalui Pelabuhan Antwerp, Belgia.
Sidang pendahuluan kasus itu akan digelar pada 5 Juni mendatang.
Baca juga : Quincy Promes Ditangkap di Dubai
Promes tidak akan hadir di pengadilan karena memiliki kewajiban membela klubya. Liga Rusia baru akan berakhir pada Sabtu (3/5).
Maret lalu, jaksa Belanda menuntut Promes diganjar hukuman penjara selama dua tahun karena melukai sepupunya dengan pisau dalam perkelahian saat reuni keluarga di Abcoude, dekat Amsterdam pada Juli 2020.
Promes, awalnya, didakwa melakukan upaya pembunuhan namun setelah mewawancarai sejumlah saksi, jaksa menyimpulkan tidak ada upaya untuk membunuh korban.
Baca juga : Quincy Promes Divonis Penjara Enam Tahun karena Selundupkan Kokain
Penyerang itu tengah membela Ajax ketika insiden itu terjadi.
Dia kemudian kembali ke Spartak Moskow pada awal 2021, tempat dia bermain selama empat musim antara 2014 dan 2018. Promes juga sempat merumput di Sevilla dan Twente.
Promes telah 50 kali membela timnas Belanda, yang teranyar kala tim Oranye disingkirkan Rep Ceko di 16 besar Piala Eropa 2020. (AFP/Z-1)
Pengadilan mengatakan Promes telah menyelundupkan total 1.363 kilogram kokain dari Brasil pada 2020, melalui pelabuhan Antwerp di Belgia ke Belanda dengan bantuan seorang pesuruh bayaran.
Hakim mengatakan Quincy Promes, sebagai pesepak bola internasional semestinya bertindak layaknya panutan bagi generasi muda.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved