Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Belanda, Rabu (14/2), menjatuhkan vonis hukuman penjara enam tahun kepada mantan penyerang sayap Ajax Amsterdam dan Timnas Belanda, Quincy Promes atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan kokain berskala besar melalui Pelabuhan Antwerp.
Pemain berusia 32 tahun, yang kini merumput bersama Spartak Moscow itu, tidak hadir di pengadilan untuk mendengarkan pembacaan vonis.
Pada Rabu (14/2), hakim dari Pengadilan Distrik Amsterdam telah mengeluarkan surat perintah penangkapan setelah upaya ekstradisi Quincy Promes dari Moskow gagal dilakukan.
Baca juga : Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 493 Gram Kokain dari Spanyol
Hakim ketua M Vaandrager, dalam pembacaan vonis, mengatakan Quincy Promes, sebagai pesepak bola internasional semestinya bertindak layaknya panutan bagi generasi muda.
"Tersangka sering muncul dalam pemberitaan, aktif di media sosial, dan memiliki penggemar di seluruh dunia," kata hakim.
"Namun menjadi hal tercela ketika dia mencoba meningkatkan kekayaannya dengan berpartisipasi dalam perdagangan narkoba internasional."
Baca juga : Van der Sar Keluar dari Kondisi Kritis
"Dengan mempertimbangkan semua hal, pengadilan memutuskan hukuman enam tahun penjara pantas dilakukan," lanjutnya.
Pengadilan mengatakan Promes telah menyelundupkan total 1.363 kilogram kokain dari Brasil pada 2020, melalui pelabuhan Antwerp, Belgia ke Belanda dengan bantuan seorang pesuruh bayaran.
Sebelumnya, jaksa menuntut sembilan tahun penjara namun pengadilan memutuskan hukuman yang 30% lebih ringan yakni enam tahun.
Baca juga : Quincy Promes Didakwa Selundupkan Kokain
Menurut jaksa penuntut, Promes melakukan kontak dengan para pengedar narkoba besar.
Jaksa bertanya-tanya bagaimana mungkin seorang pesepak bola yang sedemikian sukses membiarkan dirinya terseret begitu jauh ke dalam tindak kriminal dan mereka sangat menyayangkan tersangka justru menganggap normal perdagangan kokain.
Di sisi lain, pengacara Promes telah mengajukan banding atas putusan itu.
Baca juga : Polda Metro Jaya Amankan WNA Brazil saat Hendak Selundupkan Kokain Cair
Promes telah bermain 50 kali untuk timnas Belanda dan mencetak tujuh gol. Sejak kasus ini bergulir, Promes sudah tidak bermain lagi untuk tim Oranje.
Pada 2019, Promes bergabung dengan raksasa Belanda Ajax di Amsterdam, setelah transfer senilai 15 juta euro dari klub La Liga Sevilla.
Pada 2021, ia meninggalkan Belanda menuju Moskow untuk bermain dengan Spartak. (Ant/Z-1)
Meski tidak menyandang status sebagai tim unggulan utama, Ronald Koeman yakin timnas Belanda mampu berbicara banyak dan mengejutkan di Piala Dunia 2026.
Virgil Van Dijk resmi 72 kali memimpin timnas Belanda sebagai kapten setelah bermain pada laga terakhir Grup G Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Eropa menghadapi timnas Lituania.
GELANDANG timnas Belanda Tijjani Reijnders mengaku tak sabar untuk bisa melakoni Piala Dunia 2026 pertamanya.
Berkat kemenangan ini, timnas Belanda menempati peringkat pertama klasemen akhir Grup G Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Eropa dengan 20 poin dari delapan pertandingan.
Dengan Luka Modric yang tetap menjadi pengatur permainan pada usia 40 tahun dalam penampilan ke 193, Kroasia perlahan mengambil alih tempo
Timnas Belanda hampir memastikan tempat di Piala Dunia 2026 setelah bermain imbang 1-1 dengan timnas Polandia di Warsawa, Sabtu (15/11) dini hari WIB.
Pengadilan mengatakan Promes telah menyelundupkan total 1.363 kilogram kokain dari Brasil pada 2020, melalui pelabuhan Antwerp di Belgia ke Belanda dengan bantuan seorang pesuruh bayaran.
Pemain Spartak Moskow berusia 31 tahun itu didakwa, bersama seorang warga Belanda lainnya, menyelundupkan beberapa ratus kilogram kokain pada Januari 2020.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved