Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSATUAN Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyatakan, Stadion Jakabaring, Pelembang Sumatera Selatan siap untuk Piala Dunia U-20 Tahun 2023. Dengan hampir menuntaskan persyaratan kelayakan yang diminta FIFA, stadion dengan kapasitas sekitar 30 ribu penonton itu siap digunakan.
Dalam kunjungannya ke Stadion Jakabaring, Sabtu (11/3), Ketua Umum PSSI Erick Thohir yang juga menjadi Ketua Panitia Penyelenggara Piala Dunia U-20 (LOC) mengatakan, ada tiga stadion yang disiapkan untuk latihan.
Erick melihat beberapa fasilitas seperti rumput, sistem penyiraman rumput, sistem drainase, arena tempat duduk, VIP Area, media broadcast, akses keluar dan masuk, Command Center, area medis, dan lainnya.
Baca juga : Shin Langsung Siapkan Tim untuk Piala Dunia U-20
Saat ini, menurut Erick, secara keseluruhan kondisinya baik, namun memang ada beberapa catatan yang harus diperhatikan seperti perbaikan ruang VIP, kontrol room, dan bangku-bangku penonton.
Saat itu, Erick hadir didampingi Menpora, Zainudin Amali yang juga waketum PSSI, Gubernur Sumsel, Herman Deru dan sejumlah anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, serta panitia penyelenggara ajang nomor dua terbesar FIFA itu. "Kami ingin memastikan sebelum kedatangan FIFA di tanggal 21-27 Maret mendatang, bahwa jangan sampai ada kekurangan yang akan mengurangi jumlah stadion yang diharapkan. Apalagi kunjungan FIFA sifatnya final. Alhamdulillah Gubernur Sumsel, Kementerian PUPR, mendukung ini semua," kata Erick.
Baca juga : Sumatra Selatan Pastikan Siap Gelar Piala Dunia U-20
Tak hanya itu, Erick juga mengecek kesiapan pasokan listrik untuk event yang berlangsung selama tiga minggu itu. Untuk dukungan listrik, PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB), terus mengupayakan pengamanan kelistrikan berlapis untuk memastikan support kelistrikan atas kegiatan tersebut berlangsung sukses.
"Piala dunia U-20 ini adalah momen kita untuk menunjukkan bahwa Indonesia bisa menyelenggarakan kompetisi dengan kualitas terbaik. Jangan sampai gagal. Kami harap setiap pihak terlibat dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal” tegas Erick.
Stadion Gelora Sriwijaya yang diresmikan tahun 2004 sudah beberapa kali menggelar hajatan besar, baik yang berskala nasional dan internasional. Tercatat stadion ini pernah dipakai menghelat Pekan Olahraga Nasional 2004, Piala Asia 2007, dan SEA Games 2011. Venue yang dikelola Pemprov Sumatera Selatan menjadi markas klub Liga 2, Sriwijaya FC.
Selain Stadion Jakabaring, venue yang akan dipakai untuk Piala Dunia U-20 nanti yakni Stadion Utama Gelora Bung Karno (Jakarta), Si Jalak Harupat (Bandung), Manahan (Solo), Gelora Bung Tomo (Surabaya), dan Kapten I Wayan Dipta (Bali).
Enam stadion pertandingan di masing-masing kota itu akan diaudit ulang pada 21-27 Maret 2022 oleh FIFA. Erick tak ingin venue-venue itu gagal lolos verifikasi. (Z-4)
Saat pertandingan baru berjalan tiga menit, petaka muncul ketika penjaga gawang Indonesia Fani Supriyanto mendapat kartu merah
NAMA Ayunda Dwi Anggraini menjadi tenar selama gelaran turnamen Piala AFF U-19 di Palembang, Sumatra Selatan. Seperti apa sosok Ayunda?
Dukungan suporter diharapkan bisa menjadi salah satu faktor yang membantu skuad Garuda Pertiwi bisa lolos ke final.
TIMNAS U-19 putri Indonesia akan melawan Thailand pada babak semifinal Piala AFF U-19. Kapan pertandingan semifinal digelar? Cek jadwalnya di sini
PELATIH kepala tim nasional putri Kamboja Prak Vuthy mengaku tidak puas anak asuhnya hanya menang 1-0 dari Timor Leste, pada penyisihan Grup A Piala AFF U-19 Putri 2023, Jumat (7/7).
Gubernur Sumsel membocorkan kalau sudah dihubungi Ketua PSSI Erick thohir untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan musim hujan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) masih akan berlangsung hingga akhir April atau awal Mei 2026.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Terhentinya pasokan batu bara secara mendadak menyebabkan stok di pembangkit menipis dan menempatkan sistem kelistrikan dalam kondisi siaga.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved