Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan pemanggilan dan diskusi langsung bersama Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) di Kantor Komnas HAM, Senin (17/10). Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Komnas HAM untuk memintai keterangan mengenai suporter sepak bola.
"Tadi kita mintai keterangan terkait hubungan antara PSSI dan suporter, penyelanggara, dan PSSI, hubungan PSSI dengan FIFA. Dalam kerangka itu, yang paling penting adalah bagaimana dan siapa yang punya kewenangan dan siapa yang bisa mengambil keputusan, dalam menentukan, di konteks Kanjuruhan ini, siapa yang paling bertanggung jawab," ujar Komisioner HAM Chairul Anam.
Lebih lanjut Chairul Anam menjelaskan bahwa diskusi yang dilangsungkan dengan PSTI juga berfokus pada mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan. "Banyak keterangan yang memberikan perspektif bagi kami, khusunya siapa yang memiliki kewenangan di level apa, siapa yang punya kewenangan untuk menentukan, dan siapa yang bisa mengambil keputusan," lanjut Chairul.
Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Ketua Umum PSTI Ignatius Indro yang mengungkapkan selama ini suporter hanya dijadikan objek dan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. "Suporter hanya dilihat sebagai objek untuk keuntungan, baik penjualan merchandise, tiket, tetapi tidak ada perhatian terhadap kami untuk penanganan suporter," tegas Indro. (OL-14)
Istri Thomas Lembong, Franciska Wihardja Mengadu ke Komnas HAM
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
Akmal menjelaskan penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam penanganan suporter melanggar regulasi FIFA yang tertuang dalam pasal 19 menyoal Stadium Safety and Security Regulations.
Komnas HAM menyebutkan bahwa botol-botol temuan polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukanlah miras.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan PSTI, komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengungkap adanya indikasi biaya korban luka tragedi Kanjuruhan telah diberhentikan oleh Pemerintah.
Mobil Isuzu Panther plat B Jakarta milik korban dirusak di pertigaan Jalan Sudirman dan Garuda, Kota Bandung,
Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, menyusul kasus kerumunan suporter di Jakarta dan Bandung setelah laga final Piala Menpora 2021.
Ternyata larangan melakukan aksi sorak sorai itu terkait masih tingginya kasus pandemi Covid-19 di Wales untuk menghindari kerumunan dan keriuhan.
Menurut otoritas kesehatan Finlandia, sedikitnya 300 suporter sepak bola terkontraksi covid-19.
Menpora RI Zainudin Amali meminta kepada masyarakat pecinta sepak bola untuk bersabar setelah kejuaraan sepak bola nasional Liga 1 dan Liga 2 kembali ditunda pelaksanaanya.
Kompetisi terancam dihentikan jika aturan dilanggar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved