Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGURUS Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, usai laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Dari laporan perkembangan sampai dengan Pukul 07.30 WIB, Minggu (2/10) telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini.
Sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko. Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetaptidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.
Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat supporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat. Dalam video yang beredar, YLBHI melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton.
"Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang . Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan. Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini," ungkap Ketua YLBHI Muhamad Isnur, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/10/2022).
Padahal jelas penggunaan gas Air mata, jelasnya, dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
YLBHI menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia
Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara
"Atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka," ucap Muhamad Isnur.
Maka dari itu YLBHI menyatakan sikap:
1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;
2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;
3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;
4. Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;
5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;
6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang. (RO/OL-13)
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan adalah Tragedi Kemanusiaan
Keluarga korban tragedi kerumunan maut Itaewon, Korea Selatan, bersama dengan kelompok warga setempat, menggelar demonstrasi pada Sabtu (28/10) pagi di Taman Gwangju, Gwangju.
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Polda Jawa Timur juga disebut belum menyasar tentang kekerasan terhadap anak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jeong diduga menghapus laporan intelijen internal yang memberikan peringatan terkait kemungkinan terjadi kecelakaan saat pesta Halloween berlangsung di Itaewon.
Ia menyampaikan pesan permintaaan maaf itu kepada keluarga korban tewas dan luka-luka.
Polisi akan memeriksa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule. Pemeriksaaan dilakukan lusa atau pada Kamis (3/11).
PSSI mempercepat proses sertifikasi pelatih dengan memanfaatkan teknologi digital dan menurunkan biaya pelatihan di tingkat Asosiasi Provinsi (Asprov).
Presiden Prabowo Subianto menunjukan komitmen dan dukungan tanpa henti terhadap kemajuan sepak bola nasional.
Piala Pertiwi diharapkan dapat menjangkau lebih banyak talenta-talenta sepak bola putri dengan cakupan daerah yang semakin luas.
Presiden FIFA Gianni Infantino dan sejumlah pimpinan serikat pemain global menyepakati diberlakukannya masa istirahat wajib bagi pesepak bola profesional.
Piala Pertiwi U14 & U16 2025 juga merupakan kelanjutan dari turnamen MLSC.
Maman Abdurahman mengaku bangga bisa menjadi bagian dari sepak bola nasional dan berterima kasih kepada semua pihak yang pernah memberikan dukungan selama ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved