Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Benzema Cabut Banding Atsa Vonis di kasus Video Seks

Basuki Eka Purnama
04/6/2022 12:30
Benzema Cabut Banding Atsa Vonis di kasus Video Seks
Penyerang timnas Prancis Karim Benzema(AFP/Franck FIFE)

PENYERANG Real Madrid Karim Benzema mencabut permohonan bandingnya atas vonis hukuman percobaan selama satu tahun karena dianggap terlibat dalam upaya pemerasan mantan rekannya di timnas Prancis Mathieu Valbuena dengan menggunakan video seks. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Benzema, Sabtu (4/6).

Benzema divonis pada November 2021 dan didenda sebesar 75 ribu euro terkait upaya pemerasan pada 2015 yang mengejutkan sepak bola Prancis dan menyebabkan penyerang itu tidak dipanggil ke timnas selama 5,5 tahun.

Kuasa hukum Benzema, Hugues Vigier, mengatakan kliennya memutuskan mencabut bandingnya atas vonis itu.

Baca juga: Sidang Banding Benzema Terkait Video Seks Digelar Juni-Juli

Menurut Vigier, seperti dilansir harian olahraga L'Equipe, Benzema lelah dengan proses yang tengah berjalan.

"Pencabutan banding ini bak membenarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya serta seperti dia mengaku bersalah. Padahal, sebenarnya tidak begitu," ujar Vigier.

Benzema merupakan satu dari lima orang yang diadili terkait upaya pemerasan yang gagal terhadap Valbuena dengan menggunakan video seks yang diambil dari ponselnya yang dicuri.

Penyerang Real Madrid itu disebut tidak terlibat dalam aksi pemerasan namun berperan dengan berkonspirasi dengan para pemeras untuk membuat Valbuena membayar uang yang mereka minta.

Dalam vonis pada November lalu, pengadilan Versailles menggarisbawahi bbahwa Benzema bersalah karena mendesak dan berbohong kepada rekan setimnya agar menuruti tuntutan para pemeras.

Pengadilan juga menyebut Benzema tidak menunjukkan belas kasih kepada Valbuena dan terlihat menikmati derita rekan setimnya itu. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya