Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANAJEMEN Marseille akan membawa kasus penyerbuan dan perusakan fasilitas latihan klub oleh suporter garis keras. Kasus itu diproses secara hukum untuk memberikan efek jera.
Dalam pernyataan resmi, manajemen telah mengumpulkan semua bukti saat penyerbuan dan perusakan yang dilakukan suporter. Presiden Marseille Jacques-Henri Eyraud berpendapat insiden ini sangat memalukan.
Baca juga: Akibat Suporter Mengamuk, Laga Marseille vs Rennes Ditunda
"Apa yang terjadi sore ini menyerukan tindakan yang sangat keras bagi para pembuat onar, yang mengaku sebagai pendukung klub. Namun, menghancurkan fasilitas dan mengancam karyawan serta pemain," pungkas Eyraud.
Dalam aksi brutal suporter, pihak Marseille mengungkapkan seluruh pihak di klub terancam keselamatannya. Bahkan, tidak sedikit yang mendapat goncangan psikis. Bek Marseille Alvaro Gonzalez juga dilaporkan terkena proyektil.
"Tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak dapat diterima ini harus dikutuk dengan sangat keras," tegas dia.
Baca juga: Laga Manchester United vs Arsenal Berakhir Imbang
Sebelumnya, laga antara Marseille melawan Rennes harus ditunda akibat ratusan suporter yang mengamuk. Mereka menerobos pusat latihan Marseille, beberapa jam sebelum pertandingan dimulai.
Massa yang diperkirakan berjumlah 150-200 orang bahkan terlihat membakar pohon dengan suar yang menyala. Kekesalan suporter berawal dari hasil buruk yang dialami Marseille pada musim ini. Mereka hancur lebur di Liga Champions dan menempati posisi ketujuh di kompetisi domestik.(Ant/OL-11)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved