Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kemplang Pajak, Costa Divonis 6 Bulan Penjara

Ant
04/6/2020 22:32
Kemplang Pajak, Costa Divonis 6 Bulan Penjara
Diego Costa(AFP)

STRIKER Atletico Madrid Diego Costa telah divonis hukuman penjara selama enam bulan dan didenda 543.208 euro (sekitar Rp8,6 miliar) melanggar aturan perpajakan di Spanyol.

Namun, menurut laporan Goal, Kamis (04/6) berdasarkan hukum Spanyol Costa tidak akan menjalani hukuman penjara tersebut.

Penyerang berusia 31 tersebut mengaku bersalah dalam sebuah sidang pengadilan Madrid pada Kamis pagi waktu setempat.

Ia mengaku menghindari pajak dengan total nilai mencapai 1,1 juta euro (sekitar Rp17,5 miliar). Uang tersebut seharusnya ia bayarkan karena menjadi bagian transfernya ke Chelsea pada 2014.

Costa telah membayar pajak dengan jumlah penuh tahun lalu dan akan membayar denda seperti yang sudah disebutkan di atas.

Hukuman penjaranya dipastikan akan diganti dengan denda tambahan. Menurut undang-undang Spanyol, seorang terdakwa dengan hukuman di bawah dua tahun bisa bebas dari kehidupan penjara alias hanya berstatus hukuman percobaan dan atau tahanan kota.

Atletico Madrid sendiri telah angkat bicara terkait masalah yang dialami penyerangnya tersebut.

"Diego Costa mencapai kesepakatan beberapa bulan yang lalu dengan jaksa penuntut dan telah membayar denda ditambah bunga serta permintaan hukuman penjara ditarik," ucap juru bicara Atletico Madrid.

"Minggu ini diharapkan kesepakatan akan disahkan di pengadilan, seperti yang diwajibkan."

Diego Costa bukan menjadi pemain Liga Spanyol pertama yang bermasalah dengan kasus penggelapan pajak.

Sejumlah pemain juga pernah mengalami hal serupa, seperti Cristiano Ronaldo, Lionel Messi, Luka Modric, Marcelo, Radamel Falcao, Angel di Maria hingga Javier Mascherano. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik