Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DALAM sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa kasus pengrusakan barang bukti terkait mafia sepak bola, terdakwa Joko Driyono (Jokdri) mengaku tidak mengetahui jika ruang kerjanya akan dilakukan penggledahan sehingga ia ingin mengambil kamera pengawas (CCTV).
Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI itu mengaku tidak tahu jika ruang kerjanya ikut disegel saat memerintahkan Dani mengamankan barang pribadinya.
Karena informasi dari Kokoh tidak ada mengatakan demikian. Dia menganggap penyegelan hanya terjadi di dua ruang Komisi Disiplin (Komdis).
Ketua Majelis Hakim Kartim Khaeruddin menanyakan perintah Jokdri kepada Dani. Yakni terkait dengan perintah pengambilan kamera CCTV di kantor kerja Jokdri.
"kemudian Dani sudah keluar dari pintu itu, ada telepon lagi dari saudara supaya mengambil CCTV? Berarti perintah kedua?" tanya Hakim Kartim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6).
Jokdri pun langsung menjawab, CCTV itu sudah dipasangnya selama 6 tahun. Tak lebih untuk kepentingan pribadinya. Perintahnya kepada Dani untuk mematikan CCTV tersebut karena kapasitas rekamnya hanya sekitar 5 hari.
Baca juga: Joko Driyono Akui Suruh Sopir Amankan Barang di Ruang Kerja
"Saya ingin tahu apa yang terjadi 5 hari kebelakang sebelum ada penyegelan. Kalau ini berjalan terus saya ibarat kereta api terus maju kehilangan penumpang yang kemarin," jawab Jokdri.
Sementara itu, perintah Jokdri kepada Dani untuk melewati pintu belakang ia berdalih karena sudah menjadi kebiasaan Dani melewati pintu tersebut. Terlebih, saat memberikan perintah, sudah melewati jam kerja pada umumnya.
"Nyuruh lewat belakang karena sudah lewat jam kantor dan Dani kebiasannya lewat situ," ujar Jokdri.
Namun, dalam perintahnya, Jokdri menegaskan kepada Dani supaya tidak menyentuk barang-barang di ruang Komdis.
Dia diminta mengambil barang-barang pribadi di ruang kerjanya.
"Saya wanti-wanti ke semua jangan sentuh apa pun di dua ruangan Komdis," tegas Jokdri.
Joko Driyono disangka melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas kasus penghancuran barang bukti. (OL-1)
Garuda Muda memastikan langkah ke final usai menang 7-6 atas Thailand setelah penendang terakhirnya, Burapha, gagal menembus gawang Muhammad Ardiansyah dalam laga semifinal.
Pujian terhadap mentalitas Hokky juga datang dari sang kapten tim, Kadek Arel.
Final kali ini menjadi penampilan ketiga timnas U-23 Indonesia di ajang yang sebelumnya bernama Piala AFF U-23.
KETUA Umum PSSI Erick Thohir memastikan proses naturalisasi dua calon pemain tim nasional Indonesia masih menunggu kelengkapan dokumen resmi
Erick berharap suporter tetap hadir mendukung perjuangan tim nasional secara langsung di stadion.
Maduka Okoye sebelumnya dituduh sengaja mencari kartu kuning pada laga melawan Lazio pada Maret 2024, yang diduga terkait dengan taruhan senilai 120.000 euro.
Skandal pengaturan skor itu terjadi di dua leg pertandingan kualifikasi Liga Konferensi UEFA musim 2023/2024 antara Arsenal Tivat dan klub Armenia, Alashkert FC, pada Juli 2023.
PELATIH Bali United Stefano Cugurra mengharapkan sanksi keras kepada oknum pelaku untuk mencegah praktik pengaturan skor atau match fixing dalam kompetisi sepak bola tanah air.
Zwayer mengungkapkan dirinya pernah mendapatkan ancaman pembunuhan sejak Jude Bellingham mengkritik kepemimpinannya dalam laga Bundesliga antara Borussia Dortmund dan Bayern Muenchen.
Dugaan terhadap adanya pengaturan pertandingan di liga sepak bola Indonesia di setiap tingkatan mulai Liga 1, Liga 2 dan seterusnya kerap terdengar.
Pada Januari 2021, Agripina dijatuhi sanksi dibekukan selama lima tahun oleh BWF karena tidak melaporkan perihal tawaran pengaturan skor tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved