Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Banda Aceh Bahas Tata Laksana Prokes Ibadah Ramadan

Humaniora
03/4/2021 10:05
Banda Aceh Bahas Tata Laksana Prokes Ibadah Ramadan
Umat Islam melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari, Jakarta Barat, Jumat (5/6/2020).(MI/MUHAMMAD ZEN)

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) saat beribadah selama Ramadhan 1442 Hijriah termasuk ketika melaksanakan shalat tarawih.

"BKM masjid kita minta dapat memastikan fasilitas ibadah bersih, mengarahkan jamaah menggunakan masker. Kemudian mengatur tata laksana berwudu sesuai dengan prokes," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Jumat (2/4).

Aminullah mengatakan, dalam rapat bersama dengan Forkopimda, mereka juga membahas tentang tata laksana ibadah selama bulan puasa.

Baca juga: Beduk Raksasa Sambut Ramadan di Singkawang

Masjid dan musala diminta dapat memastikan berjalannya prokes agar para jamaah merasa aman dan nyaman menjalankan ibadah mengingat saat ini pandemi covid-19 belum mereda.

Kata Aminullah, butir-butir dalam seruan bersama harus berjalan sesuai yang diinginkan, para camat se-Banda Aceh juga diminta gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

"Jika sudah final poin-poinnya, seruan bersama ini harus tersosialisasi dengan baik. Jika perlu kita tempelkan di masjid-masjid dan fasilitas publik lainnya agar tersampaikan ke masyarakat dengan baik," ujarnya.

Aminullah menyebutkan, adapun beberapa poin yang sedang dibuatkan adalah menjaga kebersihan, selalu cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dalam aktifitas luar rumah dan selalu memakai masker. Sedangkan bagi warga yang memiliki penyakit menular, dilarang salat berjamaah di masjid atau musala.

Kemudian, mencegah jamaah yang terindikasi tidak sehat atau mengindap penyakit menular untuk tidak ikut ibadah berjamaah.

Selanjutnya, untuk pengusaha rumah makan, cafe, mall/super market, hotel dan tempat hiburan dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum mulai imsak sampai pukul 16.30 WIB.

"Kita juga minta semua jenis usaha dan jasa ditutup mulai salat isya sampai selesai shalat tarawih, dapat dibuka kembali khusus pada bulan Ramadhan mulai pukul 21.30 hingga 24.00 WIB," kata Aminullah.

Selain itu, lanjut Aminullah, Forkopimda juga melarang aktivitas karaoke, mengoperasikan permainan billyard, playstation, berbagai jenis game online dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan.

Seluruh hotel, wisma dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa.

"Bagi pedagang, dilarang menggunakan pengeras suara karena dapat mengganggu ketentraman dan kekusyukan beribadah," ujar dia. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah