Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) saat beribadah selama Ramadhan 1442 Hijriah termasuk ketika melaksanakan shalat tarawih.
"BKM masjid kita minta dapat memastikan fasilitas ibadah bersih, mengarahkan jamaah menggunakan masker. Kemudian mengatur tata laksana berwudu sesuai dengan prokes," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Jumat (2/4).
Aminullah mengatakan, dalam rapat bersama dengan Forkopimda, mereka juga membahas tentang tata laksana ibadah selama bulan puasa.
Baca juga: Beduk Raksasa Sambut Ramadan di Singkawang
Masjid dan musala diminta dapat memastikan berjalannya prokes agar para jamaah merasa aman dan nyaman menjalankan ibadah mengingat saat ini pandemi covid-19 belum mereda.
Kata Aminullah, butir-butir dalam seruan bersama harus berjalan sesuai yang diinginkan, para camat se-Banda Aceh juga diminta gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
"Jika sudah final poin-poinnya, seruan bersama ini harus tersosialisasi dengan baik. Jika perlu kita tempelkan di masjid-masjid dan fasilitas publik lainnya agar tersampaikan ke masyarakat dengan baik," ujarnya.
Aminullah menyebutkan, adapun beberapa poin yang sedang dibuatkan adalah menjaga kebersihan, selalu cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dalam aktifitas luar rumah dan selalu memakai masker. Sedangkan bagi warga yang memiliki penyakit menular, dilarang salat berjamaah di masjid atau musala.
Kemudian, mencegah jamaah yang terindikasi tidak sehat atau mengindap penyakit menular untuk tidak ikut ibadah berjamaah.
Selanjutnya, untuk pengusaha rumah makan, cafe, mall/super market, hotel dan tempat hiburan dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum mulai imsak sampai pukul 16.30 WIB.
"Kita juga minta semua jenis usaha dan jasa ditutup mulai salat isya sampai selesai shalat tarawih, dapat dibuka kembali khusus pada bulan Ramadhan mulai pukul 21.30 hingga 24.00 WIB," kata Aminullah.
Selain itu, lanjut Aminullah, Forkopimda juga melarang aktivitas karaoke, mengoperasikan permainan billyard, playstation, berbagai jenis game online dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan.
Seluruh hotel, wisma dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa.
"Bagi pedagang, dilarang menggunakan pengeras suara karena dapat mengganggu ketentraman dan kekusyukan beribadah," ujar dia. (Ant/H-3)
Waspada kurma Israel saat Ramadhan! Cek daftar merek kurma terafiliasi Israel yang masuk daftar boikot dan pilihan kurma aman dari Palestina hingga Madinah.
Panduan lengkap amalan malam pertama Ramadhan sesuai ijazah ulama. Tata cara shalat sunnah mutlak dan keutamaan membaca Surah Al-Fath agar berkah setahun.
Pelajari pentingnya niat puasa Ramadan, kapan harus dilakukan, dan cara meniatkan puasa agar ibadah sah dan penuh keikhlasan.
Jelang Ramadan 1447 H, TPU Cieunteung di Tasikmalaya dipadati peziarah dari berbagai kota. Simak tradisi nyekar dan munggahan warga di sini.
Pertamina tambah 69.440 tabung LPG 3 kg di Banyumas Raya jelang Ramadan 1447 H. Cek rincian kuota per kabupaten dan harga HET resmi Rp18.000 di sini.
Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. KH Anwar Iskandar dari MUI mengimbau umat Islam menyikapi perbedaan awal puasa dengan bijak.
Inisiatif Kota Parfum merupakan representasi dari semangat Banda Aceh untuk mengelola warisan menjadi kekuatan ekonomi berkelanjutan.
WALI Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat dalam ajang BAZNAS Award 2025 di Jakarta, Kamis (28/8).
Puncak arus balik ke Banda Aceh, Ibukota Provinsi Aceh, terjadi pada Senin (7/4). Pemudik datang dari berbagai kabupaten/kota di Aceh dan luar Aceh.
Meski terus diguyur mereka tetap bertahan menunggu pelaksanaan salat.
kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan industri guna meningkatkan daya saing sektor perikanan melalui inovasi berbasis riset.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Luthfan Al Kamil usai membaca tuntutan tersebut perkara jarimah liwath atau berhubungan sesama jenis di Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved