Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Terbelit Utang Operasi Tumor, Bantu Pak Reno dengan Berzakat

Zubaedah Hanum
27/3/2021 11:05
Terbelit Utang Operasi Tumor, Bantu Pak Reno dengan Berzakat
Seorang buruh tani, Pak Reno terbelit utang Rp8 juta, setelah beberapa tahun lalu istrinya harus menjalani operasi karena tumor payudara.(Instagram Rumah Zakat)

PAK Reno terbelit utang sebesar Rp8 juta, setelah beberapa tahun lalu istrinya harus menjalani operasi karena tumor payudara yang dideritanya. Sebagai buruh tani, penghasilan yang diperolehnya tidaklah mencukupi untuk membayar utang tersebut.

"Saya berharap kami sekeluarga bisa sehat selalu, bisa melunasi utang-utang. Anak-anak kami jadi anak yang saleh, dan tidak mengalami kesulitan yang sama dengan kami," tutur Pak Reno.

Warga Desa Berdaya Bojanegara, Kecamatan Padamara, Purbalingga, Jawa Tengah, itu mengaku dirinya terpaksa berutang demi kesehatan sang istri. Belum juga lunas utang untuk operasi istri, keluarga ini memerlukan biaya makan harian dan sekolah anak yang mendesak.

Kesulitan membayar utang ini terus berlanjut karena pekerjaan Pak Reno yang tidak menentu. Sedangkan sang istri mencoba membantu suaminya dengan menjadi pengrajin bulu mata palsu. Namun penghasilan mereka tetap belum bisa menutupi utang yang jumlahnya Rp8 juta. Utang tersebut tersebar ke beberapa tempat yaitu kas RT, koperasi, dan bank harian.

"Kami masih mengusahakan untuk membayarnya meski agak sulit. Terus terang selama ini kami gali lubang tutup lubang," tutur bapak dua anak ini seperti dilansir dari akun Instagram Rumah Zakat.

Kondisi seperti itu yang membuat keluarga Pak Reno tidak dapat keluar dari jeratan utang. Pak Reno hanyalah satu dari ribuan keluarga yang terjerat utang di negeri ini. Rumah Zakat pun mengajak masyarakat untuk membantu mereka.

Dengan mengambil momen suci di bulan Ramadan mendatang, masyarakat bisa membantu Pak Reno dan ribuan keluarga lainnya melunasi utang mereka agar keberkahan hidup bisa mereka rasakan.

Tertarik membantu Pak Reno? Silahkan kirim donasi Anda lewat https://www.rumahzakat.org/l/ramadhanbebashutang/ atau transfer melalui rekening BCA 094 301 6001 dan Bank Syariah Mandiri 701 551824 8. Setelah melakukan transfer, lakukan konfirmasi ke Rumah Zakat via WA Center di 0815 7300 1555.

Sebelumnya, CEO Rumah Zakat Nur Efendi mengatakan, Ramadhan Bebas Hutang merupakan salah satu program istimewa yang di usung pihaknya pada Ramadan 2021 ini. Selain itu, ada juga program Berbagi Buka Puasa, Kado Lebaran Yatim, Bingkisan Lebaran Keluarga, Syiar Quran, dan Janda Berdaya. Selain itu ada pula program lumbung pangan yang bertujuan untuk menjaga ketersediaan pangan masyarakat Indonesia.

Nur mengatakan kesemua program Ramadan tersebut cocok untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi di masa resesi. "Sesuai fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020, pemanfaatan harta ZIS (zakat, infak, sedekah) dapat digunakan untuk penanggulangan wabah covid-19 dan dampaknya. Maka Rumah Zakat akan terus berupaya membantu masyarakat yang terdampak pandemi," ucap Nur.

Gharimin
Dikutip dari laman zakat.or id, sejumlah orang yang berhak menerima zakat atau asnaf zakat telah dijelaskan dalam firman Allah SWT pada Surat At Taubah ayat 60, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Gharim, Muallaf, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Salah satu yang jarang dibahas yaitu gharim atau orang yang terlilit utang.

Gharim artinya orang yang terlilit hutang. Abu Hanifah memberikan gambaran bahwa gharim adalah orang yang menanggung utang dan ia tidak memiliki harta lebih untuk membayar hutang.

Sedangkan Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad membagi gharim atau orang yang terlilit utang dalam dua kategori, yaitu orang yang berutang untuk maslahat dirinya dan orang yang berutang untuk mashlahat publik.

Untuk kategori yang pertama, kriterianya adalah seseorang yang berutang untuk menafkahi kebutuhan pokok hidupnya dan ia tidak memiliki harta untuk membayar utang tersebut. Apabila ia memiliki harta, maka harta itu hanyalah cukup untuk menopang kebutuhan pokoknya.

Dengan demikian, apabila seseorang terlilit hutang, namun ia memiliki aset harta yang lebih dari kebutuhan pokok, seperti  tanah selain untuk rumah, rumah kedua, properti, kendaraan di luar kebutuhan pokok, maka tidak termasuk gharim.

Tidak semua orang yang sedang menanggung hutang termasuk kategori gharim yang berhak menerima zakat. Gharim hanya berhak menerima zakat karena kedudukannya sama dengan fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan daruratnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah