Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Amsal Sitepu Bisa Dipidana? Ini Syaratnya

Cahya Mulyana
30/3/2026 21:02
Amsal Sitepu Bisa Dipidana? Ini Syaratnya
Boris Tampubolon (kedua kanan)(dok.istimewa)

KASUS yang menjerat videografer Amsal Sitepu sedang ramai diperbincangkan. Ia dituduh merugikan negara karena dianggap mark up atas karya video promosi desa yang dia kerjakan. Menurut JPU ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebagai Pasal 3 UU Tipikor. Atas dasar itu, Pakar Hukum Pidana, Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon mengatakan Amsal Sitepu hanya bisa dipidana bila ada kick back. 

“Secara prinsip Pasal 2 atau 3 UU Tipikor ini memang bermasalah. Sebab tidak ada unsur terkait “dengan maksud” di dalam Pasal tersebut. Menjadikannya Pasal karet. Sehingga Aparat penegak hukum dalam penerapannya hanya melihat pemenuhan formil pasalnya. Seolah-olah yang penting ada kerugian negara dan yang penting ada memperkaya diri sendiri atau orang lain. Seharusnya orang yang didakwa menggunakan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor harus dibuktikan mens reanya (niat jahat) untuk merugikan negara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/3).
 
Selain itu, kata Boris, dalam konteks unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam kaitan pengadaan pemerintah, maka JPU harus bisa membuktikan ada kick back dari si pemenang tender proyek kepada oknum pejabat. Sehingga terbukti ada cara-cara curang, atau melanggar hukum untuk bisa mendapatkan proyek/pekerjaan tersebut. Disitulah niat jahatnya terlihat sehingga terbukti kesalahannya. 

“Bila tidak ada kick back, maka seseorang tersebut tidak bisa dipidana. Sebagaimana asas hukum pidana, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Dalam konteks Amsal Sitepu, selama memang ia hanya menawarkan proposal pekerjaan jasa pembuatan video sesuai dengan keahliannya dan tidak ada bukti kick back dari dia kepada pejabat agar ia dimenangkan untuk mendapat proyek tersebut, maka ia tidak bisa dipidana,” paparnya.
 
Ia mengatakan, perhitungan kerugian negara yang keliru tidak digunakan sebagai bukti. Salah satu metode yang benar dan harus dilakukan auditor sebagaimana aturan standar pemeriksaan keuangan negara adalah meminta keterangan serta konfirmasi dari semua pihak termasuk tersangka. Ini dilakukan agar hasil auditnya menjadi sah, karena didasarkan pada bukti yang valid, benar, fair dan objektif. Jadi tidak hanya berdasarkan bukti-bukti dari penyidik saja. Tapi tidak mendengarkan atau memeriksa bukti-bukti dari tersangka/terdakwa.
 
“Bila hasil audit tidak didasarkan pada metode penghitungan yang benar, maka diragukan juga kebenaran hasilnya. Itu menjadikan hasil audit tidak sah. Konsekuensinya secara hukum harus dikesampingkan sebagai alat bukti atau tidak bisa diterima sebagai alat bukti,” ungkapnya.
 
Menurut dia, Amsal Sitepu juga berhak atas hak ekonomi dari karya video yang dibuat. Karya promosi video yang dibuat Amsal dilindungi hak ekonominya oleh Undang-Undang. Itu termasuk Hak Cipta yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta yakni Pasal 8 Jo Pasal 9 yang mengatur tentang Hak Ekonomi Pencipta. Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi/keuntungan finansial atas ciptaannya. 

“Jadi adalah sangat tidak tepat bila permintaan pembayaran atas jasa pembuatan video yang Amsal ajukan dianggap sebagai perbuatan korupsi. Atau dikatakan sebagai mark up. Itu harga dari jasa dia. Jasa itu tidak ada ukurannya. Orang yang menjual jasa bisa memberikan harga sesuka hatinya, sesuai keahlian dia. Bila ada pengguna yang merasa harganya kemahalan tinggal ditawar atau ditolak. Dan cari penyedia jasa yang lain,” pungkasnya. (Cah/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya