Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menyoroti pembukaan data Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Menurut Nadiem, pemaparan SPT di ruang sidang merupakan hal yang tidak lazim, mengingat laporan pajak bersifat pribadi dan seharusnya dijaga kerahasiaannya.
“Hari ini seluruh SPT pajak saya dipertontonkan di depan sidang. Ini hal yang sangat aneh,” ujar Nadiem kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan bahwa keterbukaan dirinya dalam melaporkan pajak justru digunakan untuk membangun narasi yang dinilai tidak sesuai fakta. Namun, Nadiem menyebut pemaparan tersebut justru memperjelas bahwa tidak terdapat angka Rp809 miliar seperti yang didakwakan.
“Terbukti bahwa di seluruh SPT pajak saya tidak ada angka Rp809 miliar sama sekali,” katanya.
Nadiem juga menyinggung keterangan saksi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dihadirkan jaksa. Menurutnya, keterangan tersebut memperkuat penjelasan bahwa sejumlah angka yang dipersoalkan bukan merupakan penghasilan pribadi.
Ia menjelaskan bahwa angka Rp5,2 triliun yang sempat disebut bukan merupakan pendapatan, melainkan kewajiban pembayaran pajak *founder’s tax*.
Selain itu, ia menyebut angka Rp809 miliar yang dipermasalahkan dalam dakwaan merupakan bagian dari transaksi internal korporasi, bukan harta pribadi.
“Dijelaskan bahwa Rp809 miliar itu adalah SPT milik Gojek Indonesia, bukan milik saya. Dan transaksi tersebut merupakan transaksi internal korporasi yang kembali ke perusahaan,” jelasnya.
Nadiem mempertanyakan relevansi antara data perpajakan yang diungkap di persidangan dengan perkara yang sedang diadili, yakni pengadaan Chromebook.
“Apa hubungannya transaksi internal korporasi dengan pengadaan Chromebook? Apa hubungannya SPT saya dengan perkara ini?” ujarnya.
Meski demikian, Nadiem mengapresiasi keterangan para saksi yang dinilai tetap menjelaskan fakta secara objektif di persidangan.
Ia menyatakan optimistis bahwa proses hukum akan membuka kebenaran secara bertahap dan masyarakat dapat menilai perkara ini secara jernih.
“Saya percaya keadilan akan terungkap, dan masyarakat akan melihat berbagai kejanggalan dalam kasus ini,” tutupnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Nadiem Makarim ungkap kesedihan jalani puasa & Lebaran pertama di rutan akibat kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Simak detail lengkap sidangnya.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady saat memeriksa Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono.
Anang mengatakan, vonis praperadilan akan ditindaklanjuti dengan menuntaskan kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem Chromebook yang menjerat Nadiem
Kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya secara pasti dalam proses penetapan tersangka korupsi, bukan hanya kemungkinan akan terjadi di kemudian hari.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved