Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Direktorat Jenderal Pajak Hapus Sanksi Denda Laporan SPT hingga 30 April 2026

Insi Nantika Jelita
27/3/2026 13:27
Direktorat Jenderal Pajak Hapus Sanksi Denda Laporan SPT hingga 30 April 2026
Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024).( ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU)

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan dan membayar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir April 2026 tidak dikenai sanksi denda atau administratif.

Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Dalam beleid tersebut ditegaskan wajib pajak yang menyampaikan SPT, membayar PPh Pasal 29, maupun melunasi kekurangan pajak setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 akan dibebaskan dari sanksi denda dan bunga.

Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025, serta pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan yang memperoleh perpanjangan jangka waktu penyampaian. Seluruh kewajiban tersebut, jika dipenuhi dalam periode 31 Maret hingga 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif.

“Ini baik berupa denda maupun bunga,” tulis beleid tersebut, Jumat (27/3).

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

Dalam implementasinya, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan dalam periode tersebut.

Selain itu, apabila surat tagihan pajak telah terlanjur diterbitkan, DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan. Keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak memengaruhi status wajib pajak, termasuk tidak menjadi dasar pencabutan kriteria wajib pajak tertentu.

Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat yang belum sempat memenuhi kewajiban hingga batas normal 31 Maret, sekaligus merespons kondisi sistem administrasi perpajakan yang masih dalam tahap penyesuaian.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan penerapan sistem baru Coretax membuat proses pelaporan menjadi lebih kompleks karena data wajib pajak kini terintegrasi dan terisi otomatis (pre-populated). Setiap data yang masuk harus dikonfirmasi dengan berbagai basis data lain, seperti data kependudukan dan perizinan usaha.

“Sekarang setiap data harus direkonfirmasi dengan database pembanding. Jadi memang lebih detail dan kompleks,” kata Bimo.

Kendati demikian, ia mengatakan di lapangan masih terdapat kendala teknis yang dihadapi wajib pajak, seperti sistem yang lambat atau buffering. Namun hal tersebut dinilai sebagai bagian dari proses adaptasi terhadap sistem baru.

“Ini sistem baru, ibarat bayi baru lahir. Ada pembelajaran, baik dari pengguna maupun dari kami,” ujarnya.

DJP pun memberikan waktu hingga akhir April untuk pelaporan dan pembayaran, seiring masih berlangsungnya penyesuaian sistem. 

“Diputuskan sampai 30 April, baik pelaporannya maupun pembayarannya,” kata Bimo.

Hingga Kamis, 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 9.131.427. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513, disusul nonkaryawan 924.443, serta badan usaha sekitar 190 ribu.

Sementara itu, Bimo mengatakan aktivasi akun Coretax DJP juga terus meningkat. Tercatat sebanyak 16.963.643 wajib pajak telah mengaktifkan akun, yang didominasi oleh wajib pajak orang pribadi. DJP juga tetap membuka layanan di sejumlah daerah selama libur Lebaran, termasuk di Papua dan Maluku, guna membantu masyarakat melaporkan SPT. Di tengah kelonggaran tersebut, DJP mencatat masih ada jutaan wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya