Headline

Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

LBH Ansor Desak Aparat Kepolisian Segera Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Andrie Yunus

Naufal Zuhdi
16/3/2026 11:07
LBH Ansor Desak Aparat Kepolisian Segera Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Andrie Yunus
Ketua LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa.(Dok istimewa )

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Ansor mengecam atas peristiwa kekerasan yang menimpa Andrie Yunus selaku korban penyiraman air keras oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa tersebut terjadi ketika Andrie Yunus dalam perjalanan pulang usai mengisi podcast bertajuk ”Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Jakarta.

Andrie Yunus merupakan pegiat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Selama ini dikenal merupakan sosok yang kritis dan berani dalam memperjuangkan kepentingan publik serta menyuarakan tidak keadilan di negeri ini.

Dengan demikian, tindak kekerasan yang menimpanya merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat. Maka segala bentuk kekerasan dan bentuk-bentuk intimidasi yang dilakukan terhadap warga negara merupakan pelanggaran yang serius terhadap warga negara.

“Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap perlakuan atau tindakan kekerasan yang melanggar hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tidak perduli siapapun pelakunya,” ucap Ketua LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Senin (16/3).

Sehubungan dengan hal tersebut, LBH Ansor mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan profesional. Pihak kepolisian harus segera menangkap para pelaku serta mengungkap tuntas dalang di baliknya. Selain itu, kepolisian juga disesak memproses para pelakunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hak atas rasa aman merupakan Amanah dari Konstitusi UUD 1945 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 G ayat (1) yakni Menjamin perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Pasal 29 ayat (1) juga menegaskan pengaturan tentang perlindungan pribadi, keluarga, dan kehormatan. Maka dari itu, atas perintah konstitusi dan undang-undang tersebut tersebut, perlu bagi seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawal proses hukum peristiwa ini hingga tercapai keadilan bagi korban dan juga memastikan bahwa para pelakunya mendapatkan sanksi hukum yang setimpal. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya