Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Ansor mengecam atas peristiwa kekerasan yang menimpa Andrie Yunus selaku korban penyiraman air keras oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa tersebut terjadi ketika Andrie Yunus dalam perjalanan pulang usai mengisi podcast bertajuk ”Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Jakarta.
Andrie Yunus merupakan pegiat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Selama ini dikenal merupakan sosok yang kritis dan berani dalam memperjuangkan kepentingan publik serta menyuarakan tidak keadilan di negeri ini.
Dengan demikian, tindak kekerasan yang menimpanya merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat. Maka segala bentuk kekerasan dan bentuk-bentuk intimidasi yang dilakukan terhadap warga negara merupakan pelanggaran yang serius terhadap warga negara.
“Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap perlakuan atau tindakan kekerasan yang melanggar hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tidak perduli siapapun pelakunya,” ucap Ketua LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Senin (16/3).
Sehubungan dengan hal tersebut, LBH Ansor mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan profesional. Pihak kepolisian harus segera menangkap para pelaku serta mengungkap tuntas dalang di baliknya. Selain itu, kepolisian juga disesak memproses para pelakunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hak atas rasa aman merupakan Amanah dari Konstitusi UUD 1945 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 G ayat (1) yakni Menjamin perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Pasal 29 ayat (1) juga menegaskan pengaturan tentang perlindungan pribadi, keluarga, dan kehormatan. Maka dari itu, atas perintah konstitusi dan undang-undang tersebut tersebut, perlu bagi seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengawal proses hukum peristiwa ini hingga tercapai keadilan bagi korban dan juga memastikan bahwa para pelakunya mendapatkan sanksi hukum yang setimpal. (E-4)
Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman keras.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam k penyerangan dengan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan terkait pengusutan kasus serangan penyiraman air keras.
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) meminta aparat kepolisian segera mempercepat penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
ORGANISASI Garuda Astacita Nusantara (GAN) mengutuk keras peristiwa penyerangan terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang terjadi pada Kamis (12/3), di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya usut tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus melalui scientific crime investigation atas instruksi langsung Presiden Prabowo
Serangan tersebut diduga kuat telah direncanakan dengan matang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved