Headline

Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

Polri Jangan Anggap Remeh Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Devi Harahap
16/3/2026 10:28
Polri Jangan Anggap Remeh Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus(Metro TV)

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) meminta aparat kepolisian segera mempercepat penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Pemerintah menilai pengungkapan kasus tersebut penting untuk menjaga kredibilitas Indonesia dalam komitmen perlindungan HAM.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi kebebasan berekspresi dan ruang kritik masyarakat tetap tidak berubah.

“Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa komitmen pemerintah dalam perlindungan dan penghormatan HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai tidak berubah,” kata Mugiyanto kepada Media Indonesia, Senin (16/3).

Selain itu, Ia menekankan komitmen tersebut sejalan dengan International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Menurutnya, penghormatan terhadap kritik dari masyarakat merupakan bagian penting dari mekanisme check and balances dalam kehidupan demokrasi.

“Penghormatan atas suara kritis dan kritik dari seluruh elemen masyarakat merupakan mekanisme check and balances demi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Mugiyanto.

Terkait serangan terhadap Andrie Yunus, Mugiyanto menyatakan pemerintah menyadari bahwa kasus tersebut juga telah menjadi perhatian komunitas internasional, termasuk Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Türk serta Pelapor Khusus PBB untuk Pembela HAM Mary Lawlor.

“Peristiwa ini telah menjadi konsern Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Türk serta Pelapor Khusus PBB Mary Lawlor. Hal ini tentu cukup mengganggu posisi Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dan sebagai Presiden Dewan HAM PBB,” katanya.

Karena itu, KemenHAM telah berkomunikasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan meminta percepatan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif serangan tersebut.

“Kami telah berkomunikasi dengan Polri dan meminta agar dilakukan percepatan penyelidikan siapa pelakunya, apa motifnya, siapa dalangnya serta penegakan hukum yang keras agar peristiwa intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap pembela HAM tidak terus terjadi,” ujar Mugiyanto.

Ia juga menekankan percepatan pengungkapan kasus sangat penting untuk mencegah spekulasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam perlindungan HAM.

“Percepatan penyelidikan dan pengungkapan informasi yang jelas dan menyeluruh sangat mendesak dilakukan oleh polisi agar tidak terjadi spekulasi dan narasi liar yang pada akhirnya mencederai komitmen pemerintah dalam penghormatan dan perlindungan HAM,” katanya.

Di samping itu, Mugiyanto mengingatkan agar aparat keamanan agar tidak menganggap kasus tersebut sebagai persoalan kecil.

“Aparat keamanan jangan menganggap ini persoalan kecil. Ini persoalan besar yang bisa mengganggu kredibilitas bangsa Indonesia,” ujarnya.

KemenHAM juga turut mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus melalui rekaman CCTV yang beredar. Namun ia mengingatkan agar publik tetap menunggu hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum.

“Dalam era teknologi kecerdasan buatan yang semakin canggih, kita semua harus tetap mengacu pada hasil penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” kata Mugiyanto.

Lebih jauh, KemenHAM menyampaikan simpati dan solidaritas kepada Andrie Yunus serta memastikan negara akan menanggung biaya pengobatan hingga proses pemulihan selesai.

“Kementerian HAM menyampaikan simpati mendalam dan solidaritas kepada saudara Andrie Yunus serta mendoakan agar segera pulih dengan perawatan terbaik. Negara akan menanggung biaya pengobatan dan pemulihan hingga tuntas,” ujar Mugiyanto. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya