Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Mantan Dirut Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Penjara

Muhammad Ghifari A
03/2/2026 19:14
Mantan Dirut Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Penjara
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/2)(MI)

MANTAN Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, dituntut pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan di wilayah Jakarta Selatan. Jaksa menilai Luhur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena perbuatannya telah merugikan keuangan negara hingga Rp348,6 miliar.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/2).

“Menyatakan terdakwa Luhur Budi Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Luhur membayar denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp348.691.016.976.

Jaksa menyatakan apabila Luhur tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik terdakwa berupa 151 sertifikat hak milik (SHM/SHRS) serta tanah dan bangunan yang telah disita akan dirampas dan dilelang.

“Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara tambahan selama enam bulan,” kata jaksa.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Luhur tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatannya bersama pihak lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp348,6 miliar.

Sementara itu, terdapat dua hal yang meringankan tuntutan terhadap Luhur, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan serta kooperatif selama proses persidangan.

*Dakwaan*

Sebelumnya, Luhur didakwa merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan gedung kantor PT Pertamina di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.

Jaksa mengungkapkan, perkara ini bermula pada November 2012, saat Luhur mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013 tanpa didukung kajian investasi yang memadai.

“Terdakwa bersama Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa kajian,” kata jaksa.

Dalam pelaksanaannya, Luhur diduga mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) untuk melakukan kajian lokasi secara proforma atau sekadar formalitas. Penilaian tersebut dibuat dengan bobot yang tidak sesuai kondisi nyata dan bahkan dibuat secara backdate.

Tak hanya itu, jaksa juga menyebut Luhur mengarahkan kantor jasa penilai publik agar menyusun laporan penilaian lahan seolah-olah dalam kondisi free and clear, meski pada faktanya tidak demikian. Harga lahan kemudian disepakati sebesar Rp35 juta per meter persegi.

Jaksa juga menilai Luhur tetap menandatangani Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) atas lahan yang belum bebas dari permasalahan hukum. Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp348,6 miliar, yang dinikmati oleh PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya