Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT Presiden Indonesia digugat melalui Citizen Lawsuit (CLS) oleh warga negara yang tergabung dalam Rakyat Peduli Bencana Indonesia. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sidang perdana digelar pada Kamis (22/1).
Empat Presiden yang menjadi tergugat yakni Presiden kelima Megawati Soekarnoputri, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi), serta Presiden Prabowo Subianto. Gugatan ini berkaitan dengan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, khususnya Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh pada akhir 2025 lalu.
Kuasa hukum Rakyat Peduli Bencana Indonesia, Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa gugatan CLS diajukan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus partisipasi warga negara dalam menuntut tanggung jawab pemerintah atas bencana yang terjadi.
“Kami sebagai kuasa hukum yang mewakili beberapa penggugat mengajukan gugatan citizen lawsuit kepada pemerintah, salah satunya Presiden yang aktif dan tiga mantan Presiden,” ujar Yusuf di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/1).
Yusuf menjelaskan, gugatan ini bertujuan untuk memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta meminta pertanggungjawaban negara terhadap korban bencana dan kerusakan lingkungan di Sumatera.
“Gugatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban negara terhadap korban bencana serta kerusakan lingkungan yang terjadi, contohnya saat ini di Sumatra,” jelasnya.
Menurut Yusuf, bencana tersebut tidak terlepas dari dugaan kelalaian pemerintah dalam menerbitkan izin pengelolaan hutan, perkebunan, dan pertambangan. Karena proses kerusakan lingkungan berlangsung dalam waktu panjang, sejumlah mantan Presiden yang pernah menjabat pun ikut digugat.
“Kerusakan lingkungan itu kan tidak terjadi dalam satu atau dua hari. Nanti akan dibuka di persidangan siapa saja yang mengeluarkan izin dan siapa yang bertanggung jawab atas izin-izin tersebut,” tuturnya.
Dalam petitumnya, para penggugat menuntut agar pemerintah mencabut izin pengelolaan sumber daya alam yang berdampak ekologis dan terbukti melanggar hukum. Selain itu, pemerintah juga diminta bertanggung jawab dalam pemulihan dampak bencana serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terdampak.
“Salah satu tuntutan kami adalah pencabutan izin dan keterbukaan informasi. Selain itu, pemerintah juga harus bertanggung jawab atas akses kehidupan masyarakat korban bencana, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga kebutuhan sandang dan pangan,” tegas Yusuf.
Pada sidang perdana tersebut, kuasa hukum Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono hadir di persidangan. Sementara itu, perwakilan dari Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo tidak tampak hadir. (E-4)
FAKULTAS Teknik Universitas Indonesia (FTUI) menjalankan misi kemanusiaan sekaligus pemetaan pascabencana banjir bandang di Desa Kala Segi dan Desa Toweren, Kabupaten Aceh Tengah.
MENTERI Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), melakukan kunjungan kerja intensif ke Kabupaten Aceh Tamiang.
PT Agincourt Resources (PTAR) menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah terkait dengan kerusakan ekologis yang menyebabkan bencana di Sumatra.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara (Sumut) mengingatkan bahwa pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan oleh pemerintah berisiko menjadi kebijakan simbolik.
Pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah tidak berhenti pada sanksi administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved