Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008–2015.
"Iya (diperiksa)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.
Anang mengungkapkan alasan penyidik memeriksa Sudirman Said untuk mendalami hal-hal yang diketahui pria tersebut saat menjabat sebagai Menteri ESDM periode 2014–2016. "Dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008–2015 pada Oktober 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus baru dan bukan pengembangan. Ia juga menyatakan belum ada perkiraan kerugian negara akibat kasus korupsi ini.
Mengenai detail kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah itu, ia belum bisa mengungkapkannya.
Penanganan kasus ini sempat dikabarkan akan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kejagung dan institusi tersebut tetap melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.(Ant/P-1)
Anang menjelaskan, kejadian rasuah dalam kasus ini berkisar pada tahun 2023 sampai 2025. Kasus ini diusut atas laporan masyarakat.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kejagung sedang menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti.
Di hadapan majelis hakim, Arief Sukmara menjelaskan PT KPI sebagai customer dari PIS tidak memiliki wewenang dalam pengadaan kapal.
Anang mengatakan, Kejagung dan KPK masih melakukan koordinasi terkait penanganan kasus minyak mentah ini. Sebab, dua pihak mengusut perkara yang sama.
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved