Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kejagung Sebut Penyerahan Kasus Minyak Mentah Diputus Pekan Depan

Candra Yuri Nuralam
22/11/2025 12:17
Kejagung Sebut Penyerahan Kasus Minyak Mentah Diputus Pekan Depan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan belum ada pelimpahan kasus dugaan korupsi terkait minyak mentah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan akhir terkait penyerahan perkara baru dilakukan pekan depan.

"Nanti bagaimana kebijakan, kita lihat minggu depan. Tapi koordinasi sedang dilakukan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip hari ini.

Anang mengatakan, Kejagung dan KPK masih melakukan koordinasi terkait penanganan kasus minyak mentah ini. Sebab, dua pihak mengusut perkara yang sama.

Menurut Anang, penyerahan kasus minyak mentah belum menjadi keputusan final. Meski, KPK sudah menggelar penyidikan lebih dulu daripada Kejagung. 

Hingga kini, Kejagung masih mencari bukti terkait perkara itu. Anang menyebut penyidik sudah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa. "Sementara Kejaksaan Agung berjalan, teman-teman KPK juga berjalan," ujar Anang.

Sementara itu, KPK membantah tukar guling dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), usai melimpahkan kasus dugaan rasuah dalam pengadaan Google Cloud. Di sisi lain, Kejagung disebut akan menyerahkan kasus minyak mentah ke KPK.

"Kami pastikan itu bukan tukar guling jadi memang secara efektivitas proses hukum di kedua lembaga baik di KPK maupun di Kejagung," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.

Budi menjelaskan, pelimpahan perkara ini dilakukan agar KPK dan Kejagung tidak bentrok dalam menangani kasus. Terbilang, penegak hukum tidak boleh menangani perkara yang sama jika mengacu pada aturan yang berlaku. (Can/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya