Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Perkuat Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Beri Apresiasi Sentra Gakkumdu Berprestasi

Rahmatul Fajri
12/12/2025 12:46
Perkuat Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Beri Apresiasi Sentra Gakkumdu Berprestasi
Ilustrasi(Dok Istimewa)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar Gakkumdu Award 2025 sebagai bentuk apresiasi nyata terhadap kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat undang-undang untuk mempromosikan kinerja aparat.

"Ini tidak hanya sekadar endorse ya, tetapi bagaimana kita bisa mempromosikan kinerja teman-teman Kepolisian, Kejaksaan, sudah fokus dalam penanganan pelanggaran pidana," ujar Puadi di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025) malam.

Puadi mengungkapkan, kegiatan reward kepada Sentra Gakkumdu tersebut juga ditujukan sebagai ajang untuk memberikan promosi dan kenaikan pangkat bagi personel yang berprestasi.

"Sehingga apresiasi-apresiasi itu dalam bentuk nyatanya adalah mereka kita promosikan terhadap kenaikan-kenaikan pangkat, kemudian juga jabatan dia, yang kemudian ini diperhatikan," katanya.

Namun demikian, pemberian promosi kenaikan pangkat ini bersifat selektif. Puadi menekankan bahwa hal tersebut hanya diberikan kepada Sentra Gakkumdu yang memenuhi lima unsur kategori penilaian yang telah ditetapkan secara ketat oleh Bawaslu RI.

"Itu pun yang masuk dalam kategori lima kategori tadi ya, sehingga dipandang perlu kita untuk memberikan satu apresiasi secara full kepada Kepolisian dan Kejaksaan," ucapnya.

Selain sebagai bentuk apresiasi, Gakkumdu Award 2025 juga bertujuan untuk memperkuat peran dan tugas Gakkumdu dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada mendatang. "Selain kita memberi apresiasi, kita harus bisa memperkuat apa yang menjadi tugas dan kewenangan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu itu sendiri," tutup Puadi.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik