Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pakar Sebut Perintah Berhentikan Bupati Aceh Selatan Berpotensi Lampaui Regulasi

Devi Harahap
10/12/2025 12:21
Pakar Sebut Perintah Berhentikan Bupati Aceh Selatan Berpotensi Lampaui Regulasi
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS(Antara)

DIREKTUR Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menyebut keputusan pemerintah memberlakukan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi, pakar politik itu juga menyoroti permintaan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencopot sang bupati, yang menurutnya berpotensi melampaui mekanisme yang berlaku.

“Pemberhentian sementara ini memang sudah sesuai aturan. Tapi permintaan presiden agar mendagri langsung mencopot bupati itu yang menimbulkan masalah baru,” kata Ray saat dikonfirmasi, Rabu (10/12).

Ray menjelaskan, dasar hukum sanksi tersebut terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat (1) huruf i, yang memberi kewenangan kepada Mendagri untuk menjatuhkan pemberhentian sementara kepada kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis. “Maka berdasar inilah, sang bupati diberhentikan sementara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sanksi itu tetap dapat digugat jika terdapat ketidaksesuaian alasan. “Misalnya, jika alasan tidak izin itu ternyata tidak ditemukan. Bupati nonaktif dapat menggugatnya,” ucap Ray.

Meski memahami dasar sanksi administratif tersebut, Ray menilai permintaan Presiden Prabowo kepada Mendagri untuk mencopot Bupati Aceh Selatan sebagai tindakan yang harus dicermati. Ia menyebut terdapat empat alasan mengapa permintaan itu problematis.

“Pertama, pencopotan kepala daerah tak dapat dilakukan secara sepihak. UU 23/2014 tegas mengatur bahwa pemberhentian tetap harus melalui DPRD dan rekomendasi Mahkamah Agung. Pemerintah pusat posisinya administratif, bukan mengambil alih keputusan,” ungkap Ray.

Kedua, Ray menilai Presiden tak mungkin tidak memahami mekanisme itu. Ia juga menilai tindakan itu memberi kesan adanya kuasa presiden yang menjurus ke arogansi. “Sebagai ketua partai dan sekarang presiden, tentu Pak Prabowo hapal betul aturan ini. Karena itu kita menyayangkan permintaan tersebut dan lebih disayangkan lagi karena Mendagri mengamininya,” jelasnya.

Ketiga, lanjut Ray, permintaan tersebut mencerminkan kecenderungan cara pandang sentralistik Presiden Prabowo. Menurutnya, hal itu dipengaruhi latar belakang militer dan pola pemerintahan Orde Baru. Ia pun mencontohkan program retret kepala daerah sebagai simbol cara pandang tersebut. Keempat, ia menyinggung gagasan presiden untuk menghapus pilkada langsung dan mengembalikannya ke DPRD sebagai bukti tambahan. 

“Dengan pemilihan melalui DPRD, kepala daerah akan berada di bawah kendali pusat. Otonomi bisa saja berakhir,” tutur Ray.

Ray menegaskan bahwa meskipun pelanggaran Bupati Aceh Selatan tak bisa dibenarkan, penyelesaiannya tidak boleh melampaui batas hukum. “Kita mengkritik bupati Aceh Selatan, tapi mencopotnya melalui mekanisme mendagri adalah kekeliruan yang sangat fatal."(M-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya