Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Bupati Mirwan Dinonaktifkan, Mendagri: Sesuai dengan UU

M Ilham Ramadhan Avisena
09/12/2025 19:25
Bupati Mirwan Dinonaktifkan, Mendagri: Sesuai dengan UU
Pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tidak berlandaskan pertimbangan subjektif.(Antara)

MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan sanksi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS tidak berlandaskan pertimbangan subjektif. Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Tito, Mirwan melakukan perjalanan umrah tanpa izin sehingga melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf I. Ketentuan tersebut berkali-kali sudah disampaikan kepada kepala daerah, termasuk saat retret di Magelang maupun dalam pertemuan rutin melalui konferensi daring.

Ketentuan itu secara eksplisit melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan Mendagri, serta menetapkan sanksi administratif bagi pelanggarnya. "Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri. Ya Menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri, jadi bukan suka-suka saya," kata Tito.

Ia mengingatkan, ketentuan itu dibuat jauh sebelum dirinya menjabat. Tito lalu memerinci dasar pemberian sanksi. Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur, dan oleh Menteri untuk bupati atau wali kota. 

Tito menyatakan, aturan tersebut bersifat tegas dan tidak memberi ruang interpretasi. "Itu clear sekali pasalnya. Jadi jangan sampai nanti isinya ini suka-sukanya Mendagri, bukan," tuturnya. 

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah pedoman wajib bagi seluruh kepala daerah, sehingga pelanggaran terhadapnya otomatis berkonsekuensi hukum. 

Kronologi kasus Mirwan

Mirwan belum lama ini diinformasikan menyatakan tidak sanggup untuk menangani bencana yang terjadi di wilayahnya, karena terdampak banjir bandang dan longsor yang menimpa tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Pada 2 Desember 2025, Mirwan bersama istrinya berangkat menunaikan ibadah umrah dan mendapat sorotan karena daerah yang ia pimpin masih berada dalam kondisi darurat bencana. Pada 5 Desember 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan perjalanan umrah kepada Mirwan selama masa tanggap darurat berlangsung.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra kemudian mencopot Mirwan M. S. dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. (Mir/I-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik