Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Juanda menilai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan Sadar, yang berangkat umroh saat daerahnya dilanda bencana, sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Juanda menekankan bahwa perilaku kepala daerah harus diukur berdasarkan norma yang berlaku dalam sistem hukum nasional.
“Semua pejabat negara, termasuk bupati, sudah diatur kewajiban dan larangannya dalam Pasal 57, Pasal 76, dan Pasal 77 UU No. 23 Tahun 2014. Jika kepala daerah melanggar, maka sanksi pembinaan selama tiga bulan dan teguran tertulis adalah langkah yang tepat,” ujar Prof. Juanda, hari ini.
Ia menilai sanksi tersebut bukan hanya bentuk pembinaan, tetapi juga pesan moral bagi pejabat publik agar menjaga integritas, terutama dalam situasi darurat.
“Ini penting sebagai contoh integritas. Jangan sampai bencana besar yang menimpa masyarakat justru tidak menjadi prioritas bagi pemimpinnya,” tegasnya.
Juanda menekankan bahwa ibadah umrah sebagai urusan pribadi tidak bisa didahulukan ketika masyarakat sedang menghadapi bencana besar.
“Umrah itu ibadah pribadi, sedangkan bencana di Sumatera adalah persoalan publik yang wajib diutamakan. Pemimpin harus hadir bersama rakyatnya,” ucapnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa tindakan bupati yang pergi ke luar negeri tanpa izin memang memenuhi unsur pelanggaran administratif, tetapi belum cukup untuk diberhentikan secara definitif.
“Untuk pemecatan secara permanen, dasar hukumnya berbeda. Pemberhentian definitif baru bisa dilakukan bila ada dugaan atau pembuktian tindak pidana, seperti korupsi, atau kebijakan yang menimbulkan keresahan masyarakat,” jelas Juanda.
Atas dasar itu, menurutnya, mengusulkan pemberhentian tetap terhadap Bupati Aceh Selatan karena berangkat umrah tanpa izin adalah langkah yang tidak sesuai dengan kerangka regulasi.
“Dalam konteks ini, berangkat ke luar negeri tanpa izin tidak dapat menjadi dasar pemberhentian definitif. Sanksinya memang pemberhentian sementara, sebatas pembinaan, bukan pemecatan,” pungkasnya. (Dev/P-1)
“Pemberhentian sementara ini memang sudah sesuai aturan. Tapi permintaan presiden agar mendagri langsung mencopot bupati itu yang menimbulkan masalah baru,”
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, program pembinaan tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diberhentikan sementara
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberikan berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberikan berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved