Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Kodifikasi UU Pemilu, Dari Sistem Campuran hingga Reformasi Bawaslu

Devi Harahap
03/12/2025 19:29
Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Kodifikasi UU Pemilu, Dari Sistem Campuran hingga Reformasi Bawaslu
ilustrasi.(MI)

KOALISI masyarakat sipil kembali menegaskan sejumlah rekomendasi utama untuk dimasukkan dalam kodifikasi revisi Undang-Undang Pemilu.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menyampaikan bahwa usulan tersebut dirancang untuk memperbaiki tata kelola pemilu dari aspek sistem, aktor, manajemen penyelenggaraan, hingga penegakan hukum.

“Ada beberapa aspek utama yang selalu kami bawa dalam perjalanan koalisi sebagai perubahan menuju Pemilu yang lebih baik. Setidaknya ada sekitar 10 usulan, tetapi ada dua hal yang paling mendesak untuk didorong saat ini khususnya dalam aspek sistem pemilu,” katanya dalam Seminar Nasional Transformasi Demokrasi melalui Kodifikasi Undang-Undang Pemilu di Jakarta, Rabu (3/12).

Haykal menekankan bahwa koalisi masyarakat sipil mengusulkan model keserentakan baru dengan cara memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah, sesuai arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami melihat pemisahan ini memiliki landasan hukum yang kuat dari putusan MK dan terbukti membawa dampak signifikan untuk menciptakan siklus Pemilu yang lebih sehat,” jelasnya.

Menurut Haykal, jarak dua hingga dua setengah tahun antara Pemilu nasional dan daerah dapat memperkuat akuntabilitas politik.

“Dengan jeda waktu itu, masyarakat memiliki ruang menuntut akuntabilitas calon dan partai politik. Mekanisme reward dan punishment bisa berjalan lebih efektif,” katanya.

Ia juga menilai pemisahan ini mencegah tenggelamnya isu daerah saat Pemilu lima kotak berlangsung bersamaan.

“Isu-isu daerah sering kali tertutup oleh isu nasional. Dengan dipisah, fokus masyarakat dan media akan terbagi secara lebih proporsional,” ujarnya.

Selain itu, dalam revisi UU Pemilu, Perludem mengusulkan sistem pemilu campuran (mixed electoral system) sebagai jalan tengah antara proporsional terbuka dan proporsional tertutup.

“Sistem ini menjadi alternatif yang menggabungkan kelebihan dua model yang selama ini diperdebatkan,” kata Haykal.

Ia menilai sistem campuran dapat mengurangi kerumitan surat suara, mengurangi beban pemilih saat memilih banyak kandidat, menekan populisme akibat sistem daftar terbuka, hingga memperkuat kelembagaan partai politik.

“Selama ini sistem proporsional terbuka mendorong populisme. Banyak calon dipilih bukan karena kapasitas, tapi karena popularitas. Dengan sistem campuran, desain surat suara juga akan lebih sederhana.”

Transformasi Bawaslu Menjadi Badan Ajudikasi Pemilu

Koalisi juga mengusulkan perubahan struktur kelembagaan penyelenggara pemilu, terutama mentransformasi Bawaslu.

“Bawaslu selama ini menjalankan tiga fungsi sekaligus: pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Kami mengusulkan agar difokuskan menjadi lembaga penindakan dengan nama Badan Ajudikasi Pemilu,” tutur Haykal.

Menurutnya, model baru ini akan memperkuat penegakan hukum pemilu, terutama terkait sengketa proses dan administrasi. Sementara itu, fungsi pengawasan diusulkan dikembalikan kepada masyarakat melalui mekanisme pengawasan partisipatif.

“Masyarakat harus diberi ruang untuk mengawasi, tidak hanya memantau,” tegasnya.

Koalisi juga turut menegaskan perlunya menghapus dua ambang batas utama dalam pencalonan.

“MK sudah menyatakan bahwa presidential threshold itu tidak konstitusional. Karena itu, penghapusan harus diadopsi bukan hanya untuk Pemilu presiden tapi juga kepala daerah,” kata Haykal.

Ia juga mendorong penghapusan parliamentary threshold menjadi 0 persen untuk menghindari banyaknya suara terbuang.

“Pada Pemilu 2024 ada lebih dari 17 juta suara yang tidak dikonversi karena ambang batas parlemen. Ini merugikan representasi pemilih,” ujarnya.

Sebagai gantinya, koalisi mengusulkan ambang batas fraksi agar partai yang memiliki kursi kecil harus berkoalisi membentuk satu fraksi.

“Yang penting bukan jumlah partai di parlemen, tapi apakah mereka signifikan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.

Lebih jauh, Haykal menyoroti maraknya calon tunggal dalam pilkada. Atas dasar itu, mereka mengusulkan ambang batas maksimal pencalonan yaitu batas maksimal jumlah partai yang boleh berkoalisi dalam mengusung calon.

“Kami ingin memastikan iklim kompetisi tetap terjadi, bukan justru menghasilkan kontestasi tanpa lawan,” katanya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik