Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kasus Bandara IMIP, Mantan KSAU: Kedaulatan Udara Jangan hanya di Atas Kertas

Devi Harahap
02/12/2025 10:52
Kasus Bandara IMIP, Mantan KSAU: Kedaulatan Udara Jangan hanya di Atas Kertas
Mantan KSAU Marsekal (Purn) Chappy Hakim .(MI)

KETUA Pusat Studi Air Power Indonesia, Chappy Hakim menyoroti pengoperasian Bandara IMIP Private Airport di Morowali, Sulawesi Tengah yang dilakukan tanpa pengawasan negara. 

“Tidak ada perjanjian internasional yang mendelegasikan layanan navigasi penerbangan di atas Morowali kepada negara lain. Namun justru di ruang udara yang sepenuhnya ‘milik sendiri’ itulah muncul kegaduhan,” kata Chappy kepada Media Indonesia, Selasa (2/12).

Mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) ini juga mempertanyakan terjadinya kekosongan aparat negara dapat terjadi di wilayah yang secara penuh berada dalam Flight Information Region (FIR) Indonesia. Ia membandingkannya dengan wilayah yang justru sudah didelegasikan ke pihak asing.

“Kalau di Morowali saja yang FIR-nya tidak ke mana-mana dan sepenuhnya berada dalam sistem Indonesia, bisa terjadi kekosongan kehadiran negara, apa kabar Tanjung Pinang dan Natuna wilayah udara yang justru didelegasikan pengelolaannya kepada pihak asing sejak 2022 selama 25 tahun dan akan diperpanjang?”

Selain itu, Chappy menggarisbawahi bahwa tata kelola Bandara Khusus IMIP secara hukum merupakan bandara khusus yang memang tidak wajib menerima lalu lintas umum, dan akses publiknya terbatas. 

Meskipun tidak otomatis harus memiliki pos imigrasi, bea cukai, dan karantina seperti bandara internasional biasa, Ia menegaskan bahwa bandara tetap berada dalam kontrol penuh pemerintah.

“Namun sekaligus diatur bahwa bandara seperti ini tetap berada di bawah pengawasan negara melalui izin operasi, flight approval, dan pengawasan keselamatan penerbangan oleh Kementerian Perhubungan,” tukasnya.

Chappy juga menyoroti masalah yang muncul ketika terdapat praktik jet-jet pribadi yang datang dan pergi dari luar negeri tanpa keterbukaan publik yang memadai.

“Masalah muncul ketika praktik di lapangan menunjukkan adanya penerbangan jet-jet pribadi dari dan ke luar negeri dengan proses yang tidak sepenuhnya transparan bagi publik, sehingga Menhan mengingatkan bahaya lahirnya negara dalam negara di kawasan industri strategis,” ujarnya. 

Sementara itu, ada ketidaksinkronan antara Kementerian Perhubungan yang menilai prosedur telah dilaksanakan dan Kemhan yang menilai ada celah kehadiran negara, terutama pada aspek strategis.

“Di satu sisi, Kemenhub merasa sudah menjalankan prosedur mulai dari registrasi hingga pengawasan keselamatan. Di sisi lain, Kementerian Pertahanan melihat celah serius dalam kehadiran negara pada fungsi-fungsi strategis yaitu kontrol perbatasan, keamanan, dan integrasi dengan sistem pertahanan udara nasional,” ucapnya. 

Chappy menegaskan bahwa kasus Morowali merupakan contoh bagaimana lemahnya integrasi antarinstansi dapat menggerus kedaulatan udara.

“Morowali dengan demikian menjadi contoh konkret bagaimana kedaulatan udara yang seharusnya utuh, eksklusif, dan efektif dapat tereduksi menjadi sekadar kedaulatan di atas kertas ketika tata kelola lintas sektor sipil, militer, imigrasi, bea cukai, intelijen, dan lain-lain tidak benar-benar terintegrasi,” jelasnya. 

Chappy juga menegaskan bahwa kedaulatan tidak boleh berhenti di ranah formalitas. “Kedaulatan bukan hanya soal garis di peta atau pasal di undang-undang, tetapi soal apakah Negara benar-benar hadir di setiap kegiatan pesawat yang lepas landas dan mendarat di wilayahnya,” pungkasnya. (Dev/P-2) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik