Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah, menilai manuver komunikasi Muhammad Kerry Adrianto Riza (lebih dikenal sebagai Kerry Adrianto atau Kerry Riza) , putra Riza Chalid, diduga ingin meniru pola eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang dianggap sebagai korban saat berhadapan dengan proses hukum.
"Bisa saja ingin membangun opini seperti itu. Hal tersebut biasa terjadi untuk berharap pengampunan karena menjadi korban. Tapi biar masyarakat yang menilai," kata Hery.
Sejumlah narasi yang disampaikan Kerry, termasuk melalui surat dari balik tahanan, memperlihatkan dirinya seakan diperlakukan sebagai musuh negara—ditahan tanpa prosedur, diframing sebagai penjahat besar, dan keluarganya ikut distigmatisasi.
Ia menolak tuduhan kerugian negara, menyebut angkanya fitnah, dan menggambarkan bisnisnya justru menguntungkan negara. Narasi ini digunakan untuk memindahkan sorotan dari substansi perkara ke kesan bahwa ia sedang dizalimi.
Menurut Hery, penyampaian pola ‘playing victim’ semacam itu sangat lazim dilakukan untuk membangun simpati publik dengan menonjolkan klaim kriminalisasi.
Strategi ini kerap diarahkan untuk menekan penegak hukum dan menggeser opini publik agar proses hukum tampak seolah tidak adil.
Namun, Hery mengingatkan kasus anak Riza Chalid berbeda dengan Ira atau Tom Lembong. Ia menegaskan dalam hukum, yang dinilai adalah bukti dan konsistensi keterangan, bukan opini publik atau narasi emosional.
“Silakan bangun opini, itu hak setiap orang. Tapi dalam persidangan, kalau tidak konsisten, tidak kooperatif, atau berbelit-belit, itu justru bisa memberatkan,” ujarnya.
Hery kemudian berharap hukum ditegakkan dengan serius di kasus Kerry. Pengadilan harus belajar dari kasus-kasus yang sudah menimpa Tom, Ira hingga eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Hukum harus tegak, tidak boleh main di opini,” tegasnya.
Namun Hery menegaskan negara tidak boleh tunduk pada narasi “korban” yang dibangun oleh pihak yang sedang berperkara.
“Penegakan hukum harus lurus. Fakta itu yang menentukan, bukan drama atau opini. Yang dijaga adalah kepentingan negara,” tegasnya kembali.
Di tengah dinamika ini, Hery menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto harus memimpin langsung penegakan hukum di sektor migas.
“Presiden Prabowo sebagai panglima harus memberi arahan tegas. Kapolri, TNI, dan aparat harus satu komando karena ini sektor strategis negara,” kata Hery.
Hery menilai langkah-langkah yang telah dilakukan Presiden dan aparat penegak hukum menunjukkan arah yang semakin jelas. Namun ia mengingatkan pentingnya batas waktu dan akuntabilitas.
Menurutnya, perkara yang sudah viral dan menjadi perhatian publik harus disampaikan perkembangannya secara transparan.
“Kasus seperti Riza Chalid di Kejagung harus diberi dukungan penuh. Tapi harus ada batasan waktu yang jelas, agar tanggung jawabnya tidak menguap. Publik berhak mendapat kepastian hukum,” tegasnya.
Hery juga menyoroti peran Pertamina dalam penataan kembali sektor migas nasional. Ia optimistis BUMN migas tersebut mampu mengembalikan kepercayaan publik di tengah dinamika pasar dan tekanan kelompok-kelompok bisnis.
“Pertamina sebenarnya sudah tahu permainan lama maupun baru di sektor migas. Ada monopoli, ada perlawanan dari mafia, ada kepentingan swasta. Tapi demi kepentingan nasional, Pertamina harus memperkuat diri di dalam negeri,” katanya.
Masyarakat yang semakin cerdas dan sensitif pada harga serta kualitas disebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Pertamina.
“Rakyat pilih yang murah dan berkualitas. Saya yakin Pertamina bisa memenuhi itu dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tambah Hery.
Hery menekankan pentingnya pembenahan tata kelola dan penempatan SDM yang bersih. Menurutnya, kunci keberhasilan Pertamina ke depan adalah memastikan tata kelola migas berlangsung baik untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pertamina harus memperkuat governance. Tempatkan orang-orang yang bersih, merah putih, tanpa konflik kepentingan. Harus sesuai UU, seleksi ketat, merit system, bukan titipan,” jelasnya. (P-5)
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Inovasi teknologi migas kembali diadaptasi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menjawab persoalan dasar masyarakat desa, khususnya dalam menjaga infrastruktur pipa air.
Untuk itu Imron meminta Pertamina agar terus meningkatkan kinerja, melalui lifting yang terus meningkat diharapkan bisa mendukung upaya ketahanan energi nasional.
PT Pertamina Patra Niaga menyediakan layanan air minum isi ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved