Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
BENEFICIAL owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan surat terbuka terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Surat itu disampaikan kuasa hukum Kerry, Patra M Zen seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/11).
"Dengan segala kerendahan hati, izinkan saya menuliskan surat ini, sebagai seorang warga negara biasa, seorang pengusaha, seorang anak, seorang suami, seorang ayah, yang kini diperlakukan seolah musuh negara," tulis Kerry mengawali suratnya.
Kerry mengatakan dirinya bukan pejabat dan tidak mengambil uang negara. Namun, Kerry menyebut dirinya dicitrakan sebagai penjahat besar dan menjadu sumber masalah Indonesia.
"Saya dicitrakan sebagai penjahat besar, seakan saya adalah sumber masalah . Di mana keadilan?" katanya.
Kerry menyatakan, proses penggeledahan, pemeriksaan, dan penahanan dirinya dilakukan tanpa prosedur yang benar. Setelah ditahan selama hampir 8 bulan atau sejak 25 Februari 2025, Kerry baru menjalani proses persidangan pada 13 Oktober 2025.
"Hampir delapan bulan saya mendekam, menunggu kepastian hukum," katanya.
Selama itu, Kerry menyatakan, namanya telah dihancurkan dan keluarganya menanggung stigma. Tak hanya dirinya, Kerry menyebut orang tuanya, terutama sang ayah, Riza Chalid turut menjadi korban dengan dituduh sebagai dalang dan mendanai demo pada Agustus 2025 lalu tanpa satu pun bukti.
"Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut," katanya.
Kerry juga membantah tudingan yang menyebut Riza Chalid sebagai beneficial owner PT OTM. Kerry menegaskan, sang ayah tidak terlibat sedikit pun dengan bisnis PT OTM.
"Namanya tidak tercatat dan tidak pernah terlibat di perusahaan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Kerry juga membantah tudingan telah merugikan keuangan negara Rp 285 triliun sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Kerry menegaskan tidak menjual minyak, apalagi mengoplos BBM secara ilegal.
"Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Itu saja. Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji," tegasnya.
Menurutnya, kerugian negara Rp 285 triliun tanpa dasar audit resmi dan tanpa logika bisnis. Kerry heran pengusaha seperti dirinya dituding merugikan negara Rp 285 triliun. Sebaliknya, Kerry menyebut penyewaan terminal BBM yang dilakukannya dengan Pertamina justru membantu negara mengamankan cadangan energi.
"Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi dengan manfaat hingga Rp 145 miliar per bulan, terbukti di persidangan," katanya.
Kerry juga menyebut terminal BBM yang saya dimilikinya bukan warisan dari orang tuanya. Tangki itu, katanya, dibeli dengan pinjaman bank dalam negeri.
"Sampai kini setelah lebih dari 10 tahun, pinjaman bank OTM pun belum lunas. Jika tangki BBM saya bermasalah, mengapa masih digunakan oleh Pertamina. Mengapa saya dikorbankan?" katanya.
Kerry juga heran didakwa merugikan negara atas penyewaan OTM senilai Rp 2,9 triliun. Dikatakan, angka tersebut merupakan total nilai kontrak sewa terminal BBM selama 10 tahun. Selama periode kontrak itu, tangki BBM OTM dipakai secara maksimal dan memberikan manfaat kepada negara.
"Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina, bukan sebuah kontrak fiktif melainkan kontrak sah. Menurut berbagai dokumen resmi, yaitu BPKP dan KPK sama sekali tidak ditemukan pelanggaran dalam kerja sama ini yang melanggar hukum," katanya.
Bahkan, kata Kerry, mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan menyatakan tidak pernah tahu pemilik PT OTM. Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta juga membantah adanya intervensi dari ayah Kerry, Riza Chalid terkait kerja sama terminal BBM tersebut.
"Tapi framing tetap berjalan, opini tetap digoreng. Terminal Merak yang saya sewakan kepada Pertamina terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, menambah efisiensi distribusi. Ini manfaat nyata bukan korupsi," tegasnya.
Kerry berharap surat yang ditulis dapat diketahui oleh Presiden Prabowo Subianto. Kerry menyatakan tidak meminta diperlakukan istimewa atau dibebaskan tanpa proses hukum.
"Saya hanya memohon proses yang adil, yang tidak didikte oleh fitnah, opini, atau kepentingan tersembunyi. Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip. Izinkan saya dan keluarga mendapatkan kembali hak kami sebagai warga negara yang dilindungi hukum," harapnya.
Menurutnya, yang dilakukannya demi martabat keluarga dan tegaknya kebenaran.
"Jika bersalah, saya siap dihukum. Tapi jika kebenaran berkata lain, tolong jangan biarkan saya dikriminalisasi," katanya. (Cah/P-3)
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
ANAK tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dijatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara. Ia terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
SURVEI Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2) menyebutkan sebanyak 87,3% masyarakat percaya Riza Chalid terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina.
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiono Suwadi menyoroti hambatan administratif dalam pembekuan aset Riza Chalid di luar negeri.
Pemulangan buronan kasus megakorupsi minyak, Riza Chalid, tidak semata-mata soal teknis hukum, melainkan juga ditentukan oleh relasi bilateral dan kerjasama penegakan hukum antarnegara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved