Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan Kejaksaan Agung harus transparan dan terbuka dalam proses penanganan dugaan pengurangan pajak yang melibatkan sejumlah perusahaan dan oknum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada periode 2016–2020.
Pria yang akrab disapa Castro itu mengatakan penjelasan dari Kejaksaan Agung dibutuhkan untuk mencegah asumsi liar yang akhirnya memengaruhi kepercayaan publik.
"Kasus akan menjadi bola liar, tidak jelas juntrungannya dan menjadi semakin liar karena seolah-olah ada yang ingin ditutupi, makanya sebenarnya proses penegakan hukum itu penting terbuka dan transparan untuk menghindari bola liar itu," kata Castro kepada Media Indonesia, Sabtu (22/11).
Castro mengungkapkan Kejaksaan Agung harus mengungkapkan duduk perkaranya. Siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Lalu, berapa kerugian yang dialami negara.
"Kalau aparat penegak hukum tidak menjelaskan perkaranya, progres penyelidikannya, bagaimana tahapan yang sekarang dilakukan, siapa saja yang terlibat, siapa yang berperan di sana, itu akan jadi bola liar karena publik akan menduga-duga siapa saja. Jadi aparat penegak hukum harus dan punya kewajiban kepada publik agar publik mendapatkan penjelasan yang memadai," katanya.
Sebelumnya, Kejagung mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, bersama empat pihak lainnya untuk ke luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pencekalan ini dilakukan karena kelima orang tersebut diduga memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan pada periode 2016-2020.
"Jadi memang, keterangan mereka sangat kami butuhkan dalam penanganan kasus ini,” ujar Anang ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11).
Anang mengatakan pencekalan dilakukan agar kelima orang tersebut dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi. Sehingga, proses penyidikan terus berjalan dan mempercepat proses penanganan perkara.
“Penyidik khawatir kelima orang tersebut bepergian ke luar negeri sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Karena itu, pencegahan dilakukan demi kelancaran penanganan kasus ini,” jelas Anang.
Adapun selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga mencekal COO PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, pemeriksa pajak DJP Karl Layman, konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Paraningrum.
Anang menjelaskan pihaknya masih menghitung besaran atau nominal korupsi dalam perkara dugaan pengurangan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh sejumlah perusahaan pada periode 2016-2020.
"Belum, belum. Masih dalam penghitungan," kata Anang.
Anang mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak. Selain itu, pihaknya juga masih mendalami perusahaan yang terlibat.
Sejauh ini, Anang menjelaskan Kejagung telah menggeledah beberapa tempat dalam perkara itu. Namun, ia belum merinci apa saja barang bukti yang disita.
"Saya tidak tahu persisnya, tapi yang jelas menurut informasi dari penyidik ada beberapa lokasi penggeledahan, baik itu perkantoran maupun rumah kediaman. Itu saja," katanya. (M-3)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan ada progres positif dalam penyidikan dugaan rasuah pengurangan pajak. Sejumlah lokasi telah digeledah penyidik.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved