Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Hormati Putusan MK, Menhut Ungkap Alasan Butuh Polri

Irvan Sihombing
18/11/2025 21:49
Hormati Putusan MK, Menhut Ungkap Alasan Butuh Polri
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025).(Antara)

MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal anggota Polri menduduki jabatan sipil. Meskipun demikian, ia menilai kontribusi personel kepolisian di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sangat signifikan.

"Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu," ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

Ia mencontohkan dukungan dari anggota Polri sangat penting untuk tata kelola kementerian. Menurut dia, Irjen Kemenhut Djoko Poerwanto yang berasal dari Polri berperan krusial dalam pengawasan internal dan mendukung perbaikan good governance kementerian.

"Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola (good governance). Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.

Raja Juli menambahkan Kemenhut memerlukan personel Polri dalam sejumlah tugas strategis, termasuk mengantisipasi Karhutla. Ia bahkan telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penugasan anggota terbaik.

"Jadi, saya yang membutuhkan anggota Polri untuk membantu saya dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola serta antisipasi Karhutla (Kebakaran hutan dan lahan). Dan, faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu saya melaksanakan tugas yang tidak mudah itu," lanjutnya

Respons Polri Terkait dengan Putusan MK

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan tersebut mewajibkan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi Polri harus mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus anggota aktif.

Menanggapi putusan itu, ,Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan penugasan anggota selalu berdasarkan permintaan instansi. Ia menambahkan, keputusan terkait penarikan atau penempatan personel akan ditentukan setelah laporan dari tim Pokja diterima Kapolri.

"Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian lembaga, baik karena permintaan dari kementerian lembaga tersebut maupun karena pembinaan karier yang lebih baik," ucap Sandi kepada wartawan, Senin (17/11). (I-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik