Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Gandeng KPK, Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dan Perilaku Misconduct 

Abdillah M Marzuqi
15/11/2025 19:45
Gandeng KPK, Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dan Perilaku Misconduct 
Ilustrasi: pencetakan sertifikat aset mandiri(Dok.HO)

WAKIL Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menekankan pentingnya memperkuat pemahaman seluruh jajaran dan pegawai mengenai pencegahan korupsi serta perilaku misconduct atau pelanggaran etika dalam pelayanan pertanahan dan tata ruang.

“Ini tentunya tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tapi menjadi kebutuhan organisasi sesuai arahan yang disampaikan oleh Menteri Nusron, di mana 80% pekerjaan di Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan publik,” ungkap Wamen Ossy saat membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Misconduct dalam Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jumat (14/11).

Dalam kegiatan yang dihelat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Wamen Ossy menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan berbagai langkah perubahan besar dalam layanan pertanahan, mulai dari percepatan digitalisasi layanan hingga pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal. Namun ia menegaskan, seluruh upaya tersebut tidak akan mencapai hasil maksimal tanpa disiplin dan integritas dari setiap individu yang terlibat.

“Saya berharap pada siang hari ini kita tidak hanya belajar tentang teori, tapi bagaimana penerapan tersebut bisa kita lakukan bersama-sama dalam pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Wamen Ossy.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan bahwa tugas KPK adalah melakukan berbagai upaya agar tidak terjadi perilaku korupsi, baik di kementerian/lembaga melalui fungsi penjagaan dan fungsi monitoring melalui perbaikan sistem yang ada di bidang pertanahan.

“Saya mengajak rekan-rekan di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk membangun kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN, yang turut diperluas hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dalam rangka menyusun regulasi serta memperbaiki sistem di bidang pertanahan,” ungkapnya. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya