Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Rasuah Anoda Logam, KPK Dalami Ketentuan Ekspor Emas oleh Kementerian Perindustrian

Candra Yuri Nuralam
11/11/2025 10:23
Rasuah Anoda Logam, KPK Dalami Ketentuan Ekspor Emas oleh Kementerian Perindustrian
ilustrasi.(Antara.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait kerja sama pengolahan anoda logam di lingkungan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Sebanyak dua saksi diperiksa pada Jumat (7/11).

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai ketentuan ekspor emas dan perak oleh Kementerian Perindustrian,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (11/11).

Dua saksi itu yakni Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan alas Kaki Kementerian Perindustrian ADP, dan Cargo Specialist PT Berinks Solution Indonesia BS. Budi enggan memerinci jawaban mereka sampai sidang digelar.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu terjerat kasus dugaan rasuah dalam pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan Loco Montrado.

Kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam di Antam ini belum kelar. Sebab, tersangka sekaligus Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar belum ditahan penyidik.

Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan.

Nama Siman juga sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.

Dalam kasus ini, Siman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik