Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung merespons soal kabar terpidana kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla, Silfester Matutina, yang sedang berada di Jakarta.
Adapun kabar keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut disampaikan pengacaranya, Lechumanan, kepada awak media pada Kamis (9/10), di tengah upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mencari yang bersangkutan guna dieksekusi penjara.
"Kalau penasehat hukum itu silakan berpendapat. Tapi, sebagai penegak hukum yang baik, sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya, kan, ada di Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.
Anang mengungkapkan jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Selatan menemui kendala sehingga belum menemukan keberadaan Silfester. "Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," katanya.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa jaksa eksekutor telah memiliki strategi tersendiri untuk menemukan Silfester.
"Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah. Nanti yang jelas Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," katanya.
Pada Kamis (9/10), pengacara dari Silfester Matutina, Lechumanan, mengungkapkan bahwa kliennya saat ini berada di Jakarta.
"Intinya, Pak Silfester ada di Jakarta," katanya.
Dia juga berpendapat bahwa eksekusi terhadap kliennya tidak dapat dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa lantaran sudah lebih dari lima tahun.
Silfester Matutina menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla.
Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.
Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.
Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tahun 2018. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, Silfester berhalangan menghadiri sidang permohonan PK karena sakit. Oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Silfester dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Hakim pun menyatakan permohonan PK Silfester gugur.(Ant/P-1)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejagung menegaskan sudah berbusa-busa meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenjarakan Silfester. Eksekusi ada di tangan mereka.
PK yang diajukan Silfester tidak menyetop eksekusi dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Kejagung meminta kuasa hukum menghadirkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina.
Kuasa hukum Silfester Matutina memastikan kliennya berada di Jakarta dan menyebut eksekusi hukuman tak bisa dilakukan karena kasus telah kedaluwarsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved